Jakarta | Militan – Tiga hari di mana kandidat gubernur Ridwan Kamil akan memenuhi syarat untuk menempuh jalur hukum terkait hasil pemilihan gubernur Jakarta telah disahkan.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan pada hari Minggu (8/12) bahwa Pramono telah memenangkan 50,07 persen dari total suara yang sah dalam pemilihan 27 November, cukup untuk mengamankan kemenangan satu putaran. Pramono dan pasangannya Rano Karno dinominasikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ridwan, yang mencalonkan diri dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan Suswono dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, hanya memenangkan 39,4 persen suara. Pasangan kandidat independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tertinggal dengan 10,53 persen.
Saingan Pramono memiliki waktu hingga Rabu (11/12) atau tiga hari setelah pengumuman, untuk mengajukan banding terhadap hasil pemilihan dengan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pada hari Kamis, catatan pengadilan menunjukkan bahwa tidak ada petisi yang diajukan oleh kedua kubu.
Kubu mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan sebelumnya telah menuduh merusak surat suara dalam perlombaan untuk keuntungan tiket Pramono-Rano. Dan juga menuduh KPU Jakarta kurang profesionalisme, yang diklaimnya telah berkontribusi pada jumlah pemilih terendah di jajak pendapat gubernur Jakarta.
Pengacara yang mewakili tim kampanye Ridwan mengunjungi Mahkamah Konstitusi pada hari Senin (9/12) untuk berkonsultasi tentang prosedur terkait mengajukan petisi. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan pada hari Senin, pengacara Faizal Hafied mengatakan bahwa tim Ridwan telah menyiapkan 97 persen dari dokumen yang diperlukan dan sedang menunggu persetujuan akhir dari kepala tim kampanye Ahmad Riza Patria untuk mengajukan petisi.
Pengacara lain dari tim Ridwan yang mengatakan pada hari Kamis (12/12) bahwa para petinggi telah menginstruksikan para pengacara untuk tidak mengajukan petisi, tetapi dia tidak mengidentifikasi siapa para petinggi itu.
KPU Jakarta sedang menunggu publikasi daftar resmi pengaduan pemilu yang akan diterbitkan dalam dua gelombang, pada 20 Desember dan 7 Januari tahun mendatang.
“Kami akan mengumumkan hasil akhir dalam waktu tiga hari setelah pengadilan secara resmi mengumumkan tim mana yang telah mengajukan tantangan dan mana yang belum,” kata ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata pada hari Kamis (12/12).
Sementara PDI-P tidak memperebutkan hasil pemilihan Jakarta, mereka mengajukan petisi pada hari Rabu (11/12) untuk penghitungan suara dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
PDI-P, yang secara luas dipandang sebagai partai oposisi de facto, melihat kandidatnya dikalahkan oleh selisih yang luas di ketiga provinsi tersebut. Para pemenang dalam perlombaan semuanya didukung oleh partai KIM.
Eksekutif PDI-P Ronny Talapessy, mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (11/12) bahwa tantangan itu dibangun di atas bukti penipuan sistemik yang mengganggu jajak pendapat pemilihan November.
Dia mengklaim bahwa partai tersebut telah menemukan perbedaan dalam jumlah surat suara yang tidak digunakan di Jawa Timur, sementara juga menemukan indikasi bahwa petugas penegak hukum dan kepala desa telah diinstruksikan untuk mengumpulkan dukungan untuk pasangan saingan di Jawa Tengah.
“Pengadilan adalah tempat terakhir bagi kami untuk mencari keadilan, di tengah apa yang terjadi pada menjadi pemilihan regional yang brutal,” kata Ronny.
Pasangan kandidat gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri juga memperebutkan kemenangan saingannya Bobby Nasution, menantu mantan presiden Joko Widodo serta pasangannya Surya, dengan alasan bahwa pihak berwenang telah memaksa pemungutan suara diadakan selama banjir besar di Medan.
Pada Kamis (12/12) malam, pengadilan telah menerima total 278 petisi, 15 di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur, termasuk di Papua Selatan dan Kalimantan Timur.
Pengadilan akan membagi sembilan hakimnya menjadi kelompok yang terdiri dari tiga orang untuk mendengar ratusan petisi dalam proses yang dijadwalkan dimulai pada awal Januari.
Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, mengatakan pada hari Selasa (10/12) bahwa para hakim akan menjaga integritas dan netralitas mereka selama sidang.
Pakar hukum konstitusional, Feri Amsari meminta pengadilan untuk memberikan semua pemohon kesempatan yang adil untuk menantang penghitungan suara KPU, dengan mengatakan itu adalah hak mereka untuk mempresentasikan kasus mereka yang didukung oleh argumen dan bukti.
“Pengadilan seharusnya tidak terburu-buru dalam menolak kasus atau membuat keputusan tanpa membiarkan penggugat membuat argumen mereka,” katanya. (die)