Jakarta | Militan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Disampaikan Juru Bicara Kemenperin yakni Febri Hendri Antoni Arief, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” katanya
Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEl) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.
(die)