close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.8 C
Jakarta
Selasa, Maret 25, 2025

Iphone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia?

spot_img

Jakarta | Militan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Disampaikan Juru Bicara Kemenperin yakni Febri Hendri Antoni Arief, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” katanya

Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEl) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.

(die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Mahasiswi di Kota Mataram Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja 849,73 Gram

Mataram | Militan - Seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Kota Mataram berinisial DFBR, ditangkap Personel Polresta Mataram pada Senin, (30/9/2024) sekitar pukul 11:00...
Berita terbaru
Berita Terkait