Jakarta | Militan – Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Denny, yaitu Sogi Bagaskara.
“menurut keterangan yang ada, selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam sebuah pernyataan yang dibuat di jejaring sosial media, terlapor mengatakan akan menghajar korban,” kata Ade Ary, pada Selasa (19/11).
Terkait pernyataan Farhat, pihak Denny yang merupakan korban pun merasa dirugikan sehingga dirinya membuat laporan ke pihak berwajib.
Ade Ary menyampaikan, bahwa laporan tersebut terkait pengancaman dan pihak pelapor juga turut membawa sebuah rekaman bukti video.
“Terkait Ini dengan masalah ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut. Laporannya pun baru saja diterima beberapa hari lalu,” ujarnya.
Pada Senin (18/11), Densu telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP terkait laporannya tersebut.
Farhat yang sebelumnya pada Kamis (7/11), terlebih dulu melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan ujaran kebencian.
Denny Sumargo yang mengatakan tak takut, jika dipenjarakan oleh Farhat Abbas atas laporan terkait ujaran kebencian.
Ayah dari Gabriella ini, merasa bahwa Farhat menjadikan masalah ini sebagai sebuah pengalihan isu.
Terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh pihak Denny, Farhat mengaku tidak masalah, menurutnya semuanya ada sebab akibatnya.
“Sampai dengan saat ini ya saya belum tahu, ya nanti kita tunggu aja kalau ada panggilan. Nanti kita adu kuat argumentasi aja, yang penting kita tunggu aja gimana prosesnya,” tegasnya. (die)