Jakarta | Militan – Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan untuk putrinya LM, yang menjadi saksi korban, terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlapor dalam kasus ini yakni, Vadel Badjideh, seorang penari atau dancer yang juga merupakan pacar dari LM.
Nikita Mirzani menuturkan, diskusi dengan pihak LPSK berlangsung selama dua hingga tiga jam. Setelah pertemuan itu, ia mengungkapkan hasil visum, uji laboratorium, dan tes darah LM yang sangat menyedihkan baginya.
“Berdiskusi dengan pihak LPSK selama 2 sampai 3 jam, obrolan santai,” tutur Nikita Mirzani. Senin, (14/10/2024).
Diskusi dengan pihak LPSK dan hasil visum LM, semakin memperkuat keyakinan tim Nikita Mirzani bahwa Vadel Badjideh dapat dibawa ke Pengadilan. Nikita juga tengah meneliti mutasi dana di rekening LM.
“Tentu saja, setelah masalah ini selesai, sesuai dengan janji, saya akan merobohkan rumahnya. Tapi tunggu sebentar, saya masih menghitung total uang yang masuk,” kata Nikita Mirzani.
Ia pun turut menyatakan dirinya sangat terpukul oleh hasil visum putrinya LM, yang dikeluarkan oleh tim RSCM Jakarta. Visum tersebut akan menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta aborsi.
“Hancurlah hati saya. Sebenarnya, baik ada visum maupun tidak, tetap bisa dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur. Apakah ada visum atau tidak, si Vadel itu memang seharusnya dipenjara,” tukas Nikita Mirzani. (far)