Jakarta | Militan – Nikita Mirzani masih terus ramai menjadi perbincangan publik pasca melakukan penjemputan terhadap putrinya yakni, LM (16) terkait kasus pelaporannya terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya.
Penjemputan LM, diunggah dalam laman Instagram resmi Nikita Mirzani serta turut disiarkan secara live di laman Tiktok teman Nikita Mirzani. LM diketahui dijemput di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar luas di laman media sosial, terlihat LM histeris saat dijemput oleh Sang Ibu, Nikita Mirzani.
AKBP Gogo Galesung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, penjemputan didampingi penyidik Polres. Ia mengungkapkan, penjemputan LM di apartemen tersebut harus didampingi Nikita lantaran statusnya masih anak di bawah umur. Selanjutnya LM akan menjalani visum, terkait laporan yang dilayangkan ibunya.
“Didampingi Polres dan UPTP3A (Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak),” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
“Dalam rangka Putri dari Pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa Petugas. Untuk dilakukan visum. Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur,” kata AKBP Gogo Galesung.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Dalam laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi singkat yang terjadi yakni, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali oleh terlapor, VAB. (far)