Depok | Militan.co.id– Komisi B DPRD Kota Depok mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Hal ini terungkap dalam rapat kerja bersama dinas terkait serta perwakilan sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, menyampaikan bahwa kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) masih sangat rendah. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaporan penggunaan dana CSR, bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan kewajibannya.
“Banyak perusahaan yang abai dalam menyampaikan laporan program CSR mereka. Padahal, Pasal 18 dalam Perda tersebut dengan jelas mewajibkan laporan dana CSR disampaikan kepada Wali Kota dengan tembusan ke DPRD. Realitanya, aturan ini sering kali tidak diindahkan,” ujar Hamzah, Rabu (15/07/2025).
Hamzah menjelaskan bahwa pelaporan CSR mencakup detail penerima manfaat, lokasi kegiatan, hingga jumlah dana yang digunakan. Namun, hingga saat ini, DPRD belum menerima laporan secara utuh dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Depok.
Mengensi potensi dana CSR yang belum dimaksimalkan, Hamzah juga menyoroti besarnya potensi dana CSR di Depok, yang diperkirakan mencapai 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan. Namun, dana tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.
“Masih banyak sektor usaha besar seperti perbankan, pusat perbelanjaan, dan restoran yang belum menjalankan tanggung jawab sosialnya sesuai ketentuan. Padahal, dana CSR bisa menjadi solusi bagi berbagai program pembangunan,” tegas Hamzah.
Untuk mengatasi hal ini, ia mendesak pemerintah kota membentuk tim pengawas khusus guna memastikan pelaksanaan Perda TJSLP berjalan dengan efektif. Selain itu, Hamzah mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
“Pengawasan ini harus diprioritaskan, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban sosialnya,” tambahnya.
Soroti rendahnya penerimaan pajak hiburan
Selain isu CSR, Hamzah juga menyoroti rendahnya penerimaan pajak hiburan, khususnya dari sektor bioskop. Ia menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan bioskop di Depok yang hanya 7 persen masih jauh di bawah rata-rata daerah lain yang mencapai 15 persen.
“Kami mengusulkan agar tarif pajak hiburan bioskop dinaikkan menjadi 10 persen sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hamzah.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor lain, seperti pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak air tanah, untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Komitmen Pengawasan dan Sinergi
Hamzah menegaskan bahwa Komisi B DPRD Depok berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 secara konsisten. Ia berharap dana CSR dapat menjadi instrumen yang mempercepat pembangunan kota secara inklusif dan berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha sangat penting. Jika dikelola dengan baik, dana CSR akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Depok,” ungkap Hamzah. (Rn)