Jakarta | Militan – Ketua Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang merupakan ketua partai Golkar yang baru, setelah Airlangga Hartarto tiba-tiba mengundurkan diri.
Sebuah petisi yang berusaha mencabut keputusan menteri yang menegaskan bahwa Bahlil sebagai ketua Golkar, baru-baru ini telah diajukan oleh anggota Golkar M. Ilhamsyah Ainul Mattimu dengan Pengadilan Negeri Jakarta (PTUN).
Pemohon mengklaim keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepemimpinan Bahlil dinilai “sembrono”, dengan alasan bahwa pemilihannya secara cepat pada Agustus lalu telah melanggar peraturan Golkar, yang sebelumnya telah diatur bahwa pemilihan ketua harus diadakan pada bulan Desember.
“Pemohon juga menuntut agar jabatan ketua dikembalikan kepada Agus Gumiwang”. kata Muhamad Kadafi, selaku pengacara yang mewakili pemohon.
Sidang pendahuluan mengenai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasus akan dimulai pada hari Rabu (20/11).
Menurut situs webite resmi pengadilan Jakarta, dan jika nanti diterima, putusan akhir akan dikeluarkan tahun depan.
Menanggapi terkait kasus ini, eksekutif dewan pusat Golkar, Muhammad Sattu Pali mengatakan partai tersebut tetap optimis bahwa pemilihan Bahlil sebagai ketua partai akan tetap berlaku dan pengadilan akan menolak petisi tersebut.
“Secara hukum, kementerian memenuhi semua persyaratan untuk mengeluarkan dekrit. Kementerian juga tidak melanggar prinsip pemerintahan yang baik ketika mengeluarkan dekrit,” kata Sattu.
Terkait pengunduran diri Airlangga yang tidak terduga, serta pemilihan Bahlil telah menyebabkan banyak spekulasi bahwa atas intervensi presiden Jokowi kala itu.
Sejak 3 bulan lalu diangkat menjadi ketua partai Golkar, Bahlil menghadapi sebuah kontroversi yang tengah mengintai pemerintahannya.
Belum lama ini, Bahlil mengalami pukulan ketika kelulusannya dari program doktoral di Sekolah Studi Global dan Strategis Universitas Indonesia (UI) ditangguhkan karena kekhawatiran tentang ketidakjujuran akademik. (die)