Jakarta | Militan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa, Presiden Prabowo Subianto yang secara gamblang memberi dukungan pada kandidat gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan pasangannya Taj Yasin Maimoen. Video tersebut tidak merupakan pelanggaran pemilihan.
Dalam konferensi pers Bawaslu pada hari Rabu (20/11) Rahmat Bagja mengatakan, pihak Bawaslu telah menyimpulkan penyelidikannya terhadap video terkait dukungan Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Yasin.
Penyelidikan tersebut mencakup peninjauan akun media sosial resmi para kandidat dan Sistem Informasi dan Dana Kampanye (SIKADEKA) mereka, serta pengumpulan pernyataan dari Pemilihan Umum Jawa Tengah Komisi (KPU) serta tiga ahli.
“Bawaslu telah menyimpulkan, bahwa tidak ada pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administratif atau pelanggaran hukum pemilu,” kata Rahmat.
Video tersebut diunggah ke akun Instagram Luthfi, pada (9/11) yang menunjukkan Prabowo tengah mengenakan kemeja biru, kemudian Ahmad Luthfi and Taj Yasin yang berdiri di samping kanan kiri Prabowo.
Dan Prabowo mengatakan bahwa keduanya adalah “tokoh” yang tepat untuk Jawa Tengah.
“Saya pikir mereka membuat tim yang bagus dan akan bekerja dengan baik dengan saya dan pemerintah pusat. Dengan demikian, saya mendesak rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suara mereka untuk Luthfi dan Taj Yasin,” kata Prabowo
Pasangan Luthfi-Yasin mencalonkan diri dengan tiket Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo. Pasangan ini saling berhadapan dengan saingan mereka Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang didukung oleh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P).
Di bawah hukum yang berlaku, pejabat negara, termasuk Presiden, diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye selama mereka mengambil cuti dan tidak menyalahgunakan sumber daya negara.
Namun Bawaslu menemukan bahwa video yang dimaksud telah direkam pada 3 November, yang artinya Prabowo tidak perlu mengambil cuti karena itu adalah hari libur nasional.
Bawaslu juga mengatakan bahwa video itu diposting dengan baik dalam jendela kampanye resmi, yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November.
Bawaslu menambahkan bahwa, Presiden dalam video tersebut tidak menginstruksikan pejabat negara untuk mendukung pasangan Luthfi-Yasin (die)