Bogor | Militan – Pihak Kepolisian meringkus J alias Jupri, aktor sentral aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengungkap, Jupri yang menggerakan preman-preman untuk memalak pedagang.
“Peran J ini, Aktor intelektual dari pelaku premanisme yang ada di Pasar Tumpah Merdeka, dedengkot, di Pasar Merdeka saja. Dia menerima uang dan juga menggerakkan kalau misalnya ada warga atau pedagang yang menolak, nah ini dari si tersangka yang akan menghadang,” ungkapnya dalam konferensi pers. Senin, (7/10/2024).
Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Jupri beraksi sejak 2020 lalu. Jupri dan anak buahnya melakukan pungli ke pedagang dengan dalih biaya sewa lampu, terpal hingga keamanan. Kini, Jupri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan resmi ditahan Polisi.
“Jadi si tersangka ini beroperasi di malam hari, sekitar pasca subuh hingga pagi hari. Yang dimintain itu 100 pedagang yang ada di Pasar Tumpah, diantaranya uang lampu Rp 5.000 dan uang keamanan itu Rp10.000 dan uang ini larinya ke Jupri semua, tidak ke yang lain,” kata Bismo.
“Tersangka ini beroperasi di wilayah Pasar Merdeka dari tahun 2020. Awalnya memiliki visi untuk membantu para pedagang, namun dalam perjalannnya melakukan penyimpangan dengan memintai sejumlah uang, dan tentunya ini memberatkan para pedagang yang beroperasi untuk mencari sesuap nasi, harus menanggung sejumlah bjaya yang diminta oleh para preman ini,” tutur Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Aktor intelektual pelaku premanisme, Jupri dijerat dengan Undang-Undang darurat karena kepemilikan senjata dan penggunaan Narkoba jenis Sabu. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Kita jerat pelaku dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara, barang siapa menguasai senjata tajam tanpa hak dan melawan hukum dikenakan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso. (far)