close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 18, 2025

Aktor Premanisme dan Pungli Pasar Tumpah Bogor Berhasil Diringkus Polisi

spot_img

Bogor | Militan – Pihak Kepolisian meringkus J alias Jupri, aktor sentral aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengungkap, Jupri yang menggerakan preman-preman untuk memalak pedagang.

“Peran J ini, Aktor intelektual dari pelaku premanisme yang ada di Pasar Tumpah Merdeka, dedengkot, di Pasar Merdeka saja. Dia menerima uang dan juga menggerakkan kalau misalnya ada warga atau pedagang yang menolak, nah ini dari si tersangka yang akan menghadang,” ungkapnya dalam konferensi pers. Senin, (7/10/2024).

Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Jupri beraksi sejak 2020 lalu. Jupri dan anak buahnya melakukan pungli ke pedagang dengan dalih biaya sewa lampu, terpal hingga keamanan. Kini, Jupri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan resmi ditahan Polisi.

“Jadi si tersangka ini beroperasi di malam hari, sekitar pasca subuh hingga pagi hari. Yang dimintain itu 100 pedagang yang ada di Pasar Tumpah, diantaranya uang lampu Rp 5.000 dan uang keamanan itu Rp10.000 dan uang ini larinya ke Jupri semua, tidak ke yang lain,” kata Bismo.

“Tersangka ini beroperasi di wilayah Pasar Merdeka dari tahun 2020. Awalnya memiliki visi untuk membantu para pedagang, namun dalam perjalannnya melakukan penyimpangan dengan memintai sejumlah uang, dan tentunya ini memberatkan para pedagang yang beroperasi untuk mencari sesuap nasi, harus menanggung sejumlah bjaya yang diminta oleh para preman ini,” tutur Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Aktor intelektual pelaku premanisme, Jupri dijerat dengan Undang-Undang darurat karena kepemilikan senjata dan penggunaan Narkoba jenis Sabu. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara, barang siapa menguasai senjata tajam tanpa hak dan melawan hukum dikenakan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...
Berita terbaru
Berita Terkait