Bekasi | Militan – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pria berinisial A (52) dan MHS (29) yang merupakan Ayah dan Anak Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah Santriwati di Pondok Pesantren yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tersebut.
Kompol Ngurah Wiratama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap, kedua tersangka merupakan ayah dan anak. A alias Aki Udin merupakan pemilik Ponpes dan MHS adalah anak A yang merupakan Guru di Ponpes tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur disertai dengan paksaan. Dan, para korban dilarang untuk melaporkan hal tersebut ke orang lain.
Kompol Ngurah Wiratama menyatakan, pihaknya melalui unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah mendengarkan cerita dua dari tiga korban perihal kekerasan seksual tersebut. Serta, korban pun telah menjalani visum.
“Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan, jadi per malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka,” ungkap Kompol Ngurah Wiratama. Minggu, (29/9/2024).
“Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kompol Ngurah Wirtama mengtakan, pihaknya telah menerima laporan dari tiga korban terkait peristiwa tersebut. Namun, Polres Metro Bekasi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus kekerasan seksual serupa.
“Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya,” kata Kompol Ngurah Wiratama.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama, 15 tahun penjara. (far)