Jakarta | Militan – Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang telah Publik ketahui, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan meninggal dunia dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, (6/12/2023). Dan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan ayah kandung dari keempat anak tersebut, Panca Darmansyah.
Dalam rekonstruksi pada, 29 Desember 2023 terungkap, Panca membunuh anaknya itu dengan cara membekapnya di bagian mulut dan hidung selama sekitar 15 menit. Keempatnya dibunuh satu persatu di dalam kamar lalu dijejerkan berdampingan satu sama lain. Diketahui, motif Panca Darmansyah membunuh anak-anaknya yakni, lantaran rasa cemburu terhadap istrinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Hakim Ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (17/9/2024).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.
Hakim menetapkan Panca Darmansyah untuk tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah dimusnahkan.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan itu, pihak Panca Darmansyah mengatakan akan melawan vonis, dengan ajukan banding. (far)