Bogor | Militan – Polisi meringkus 43 pengedar sekaligus pengguna narkoba, dari berbagai wilayah di Kota Bogor dalam jangka waktu 1,5 bulan. Sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 1,5 kilogram, Ganja, Tembakau Sintetis, hingga Obat Keras disita.
Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan, penangkapan telah dilakukan selama 1,5.bulan. Ia menuturkan, dari total 43 tersangka yang diamankan, lima tersangka di antaranya merupakan residivis. Lima residivis tersebut pernah dipenjara di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Penangkapan dilakukan selama bulan Agustus hingga 16 September. Telah diamankan sebanyak 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika yang ditangani,” ungkapnya dalam rilis yang digelar, Selasa, (17/9/2024).
“Untuk tersangka Ganja ada enam tersangka, kemudian tersangka kasus Tembakau Sintetis ada empat tersangka, lalu terkait kasus Obat Keras tertentu dan Psikotropika sebanyak sembilan tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka merupakan pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dari para tersangka.
“Pelaku kita tangkap dari berbagai wilayah yakni, Bogor Utara 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanahsareal 3 TKP,” tutur Kosmbes Bismo, “untuk barang bukti yang kami sita, Sabu total 1,5 kilogram, Ganja sebanyak 289,92 gram, kemudian Tembakau Sintetis 550,57 gram, lalu Obat Keras tertentu dan Psikotropika 3.151 butir.”
Lanjut ia mengatakan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 435 Nomor 17 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun hingga penjara seumur hidup atau denda maksimal hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya. (far)