close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 26, 2025

Dua Pengacara Ricuh di Ruang Sidang, Andi Tatang: Mahkamah Agung Didesak Bersikap Tegas

spot_img

Depok | Militan.co.id – Dunia hukum dihebohkan dengan insiden tak terduga di ruang sidang. Dua pengacara berinisial MFO dan RAN diduga terlibat dalam keributan yang dinilai merendahkan martabat pengadilan. Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.H., menilai peristiwa ini sebagai ujian besar bagi Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin dan etika profesi hukum.

Menurut Andi Tatang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PERADI DPC Depok, kejadian tersebut menjadi perhatian publik dan media. Ia mempertanyakan apakah Mahkamah Agung memiliki keberanian untuk memberikan sanksi tegas terhadap kedua pengacara yang dianggap mencoreng marwah peradilan.

“Perilaku tidak pantas di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, penegakan aturan etik yang tegas sangat diperlukan agar ada efek jera,” ujar Andi Tatang, Sabtu (8/2/2025).

Ia menekankan bahwa kewibawaan pengadilan harus tetap dijaga agar tetap menjadi tempat yang menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme. Jika dibiarkan, insiden semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.

Selain itu, ia juga menyampaikan, dengan tegas ia menjelaskan dugaan penghinaan terhadap pengadilan sendiri merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejumlah pasal, seperti Pasal 224 dan Pasal 225 KUHP, mengatur tentang tindakan yang mengganggu jalannya persidangan serta sanksi bagi pelakunya.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki peraturan khusus mengenai tata tertib di ruang sidang yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengancam integritas sistem hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Kini, publik menantikan langkah tegas Mahkamah Agung dalam menangani kasus ini. Apakah sanksi tegas akan dijatuhkan untuk menjaga wibawa lembaga peradilan? Ataukah insiden ini akan berlalu tanpa konsekuensi yang jelas? Keputusan yang diambil akan menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di dunia hukum. (Rn)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Mahasiswi di Kota Mataram Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja 849,73 Gram

Mataram | Militan - Seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Kota Mataram berinisial DFBR, ditangkap Personel Polresta Mataram pada Senin, (30/9/2024) sekitar pukul 11:00...
Berita terbaru
Berita Terkait