Jakarta | Militan.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan konstatering terhadap lahan sengketa seluas 5.240 m² yang terletak di Jalan Raya Lenteng Agung, RT 03/RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (06/02/2025). Proses ini dilakukan setelah gugatan ahli waris Saatun alias Atum Bin Misin dinyatakan menang dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inckracht van gewisjde berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Mahkamah Agung.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar klaim semata, melainkan berdasarkan putusan resmi yang telah melalui berbagai tahapan hukum. “Perjalanan hukum ini cukup panjang. Namun, Alhamdulillah, gugatan klien kami dikabulkan di tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung,” ujar Tatang.
Ia merinci bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel pada 8 Juni 2022 telah memenangkan gugatan pihaknya. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022 menguatkan putusan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tertanggal 6 November 2023 kembali menegaskan kemenangan ahli waris Saatun.

Selain perkara perdata, Andi Tatang juga menambahkan, kasus ini juga memiliki unsur pidana. Tatang mengungkapkan bahwa terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 655/Pid.B/2017 tertanggal 4 September 2017 yang memvonis dua pihak, Mustofa dan Ade Kusmana, atas pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut. Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutus bersalah Drs. H. Adeng Zakaria bin Kartadimadja pada 19 Oktober 2017 atas pemalsuan surat kepemilikan tanah.
“Fakta hukum menunjukkan ada unsur pidana di balik sengketa ini. Kami membuktikan dengan dokumen sah dan saksi-saksi yang mengetahui dengan jelas duduk perkara objek sengketa ini,” tambahnya.
Salah satu ahli waris yang berhak atas tanah tersebut, Ridwan, mengaku bersyukur atas hasil ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya lahan itu sempat dikontrakkan dan disewakan oleh pihak yang kini kalah dalam gugatan, sehingga ia tidak pernah menerima manfaatnya.
“Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Saya berterima kasih kepada kuasa hukum saya, Pak Andi Tatang dan tim, atas usaha yang luar biasa. Semoga proses eksekusi berjalan lancar,” ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Tatang menyebutkan langkah selanjutnya setelah konstatering ini adalah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami segera mengajukan eksekusi pengosongan agar tanah ini kembali ke tangan yang berhak. Ini adalah hak klien kami yang harus segera dipulihkan,” pungkasnya. (Rn)