Depok | Militan.co.id- Polres Metro Depok resmi menahan RK, seorang oknum anggota DPRD Kota Depok, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak RK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menyatakan bahwa penangkapan RK dilakukan secara profesional tanpa adanya perlawanan. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan setelah proses praperadilan dimenangkan oleh Polres Metro Depok. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Zendrato di Mapolrestro Depok, dikutip (2/2/225).
Sementara itu, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, membenarkan bahwa sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK telah berakhir dengan putusan hakim yang menolak permohonan tersebut. “Hakim telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RK sah secara hukum. Meskipun ada klaim perdamaian dari pihak pemohon, hal itu tidak menggugurkan status tersangka karena kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan,” jelas Eswin.
Dengan keputusan ini, RK kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi pun memastikan akan menuntaskan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.