Depok | Militan- Pemecatan Sandi Butar-Butar dari posisi sebagai petugas Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok menuai sorotan tajam. Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai langkah tersebut tidak hanya ngawur, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan prosedur ketenagakerjaan.
Menurut Deolipa, sejumlah kejanggalan terungkap dalam proses pemberhentian Sandi. Salah satunya adalah cara penyampaian surat pemecatan yang dikirim melalui jasa kurir.
“Ini benar-benar aneh. Pemberhentian seorang pegawai dilakukan melalui pos tercatat, padahal dia ada di kantor. Ini tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme,” kata Deolipa kepada wartawan, kemarin, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sandi tidak pernah menerima peringatan sebelumnya, meskipun sudah mengabdi selama 10 tahun dengan rekam jejak yang baik.
“Dia bekerja selama satu dekade tanpa masalah. Evaluasinya pun baik, tiba-tiba di tahun ke-10 dia dipecat begitu saja. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada alasan yang sebenarnya di luar kinerja?” ujar Deolipa.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa Sandi dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengungkap dugaan kecurangan di tubuh Damkar Kota Depok.
“Dia berani membongkar praktik-praktik yang tidak beres. Hal ini tentu menguntungkan masyarakat, tapi sepertinya justru membuat beberapa pihak tidak nyaman,” tambahnya.
Pengusutan Motif di Balik Pemecatan
Sebagai kuasa hukum, Deolipa berkomitmen untuk mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut. Ia menduga ada unsur ketidaksukaan dari pihak tertentu terhadap sikap kritis Sandi.
“Kami akan menelusuri ini, apakah murni keputusan pimpinan langsung atau ada campur tangan pihak lain. Semua akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Deolipa juga mengkritik keras kepemimpinan di Damkar Kota Depok, yang menurutnya tidak mampu menghargai pegawai berprestasi.
“Pimpinan ini gagal memahami bagaimana menilai pegawai. Orang seperti Sandi, yang dihormati masyarakat karena keberaniannya, malah diberhentikan. Ini tindakan yang keliru,” katanya.
Langkah Hukum dan Somasi
Deolipa menyebut pemecatan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Setidaknya, ada pemberitahuan satu bulan sebelumnya, bahkan untuk tenaga kontrak. Tapi di kasus ini, tidak ada pemberitahuan sama sekali. Ini adalah pelanggaran serius,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Selain itu, Deolipa berencana membawa kasus ini ke wali kota yang baru setelah Pilkada Depok.
“Kami akan mendesak wali kota baru nanti untuk memulihkan posisi Sandi. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga soal keadilan bagi seorang yang telah berjasa besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sandi tetap bersikukuh menolak keputusan pemecatan dan berharap dapat kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran di Depok. (Rn)