Jakarta | Militan – Mary Jane Veloso, seorang pekerja rumah tangga Filipina yang dijatuhi hukuman mati 14 tahun yang lalu di Indonesia, dijadwalkan kembali ke negara asalnya pada hari Rabu (18/12) sebagai bagian dari perjanjian pemindahan tahanan antara Jakarta dan Manila.
I Nyoman Gede Surya Mataram, wakil di Kantor Hukum Koordinasi, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Menteri Layanan Pemasyarakatan, mengatakan pada hari Senin (16/12) bahwa Veloso akan kembali dengan penerbangan Ceibu Pacific yang dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12:15 pada hari Rabu.
Veloso dipindahkan pada Minggu (15/12) malam dari penjara wanita di Yogyakarta ke penjara wanita di Jakarta, di mana dia tiba pada pukul 7:30 pagi pada Senin pagi.
“Kami akan membawanya ke bandara sekitar pukul 10 malam pada hari Selasa,” kata Nyoman.
“Dokumen perjalanan dan tiket pesawat semuanya telah disiapkan oleh kedutaan [Filipina].” tambahnya
Veloso, yang sekarang berusia 39 tahun, ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Internasional Adisutjipto di Yogyakarta karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin dari Kuala Lumpur.
Dia mempertahankan ketidakbersalahannya selama persidangan, tetapi dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama.
Veloso diberikan penangguhan eksekusi pada menit terakhir pada tahun 2015 dan Manila setelah itu mulai meminta grasi kepada Indonesia.
Pemindahannya yang akan segera kembali ke Filipina terjadi setelah kedua negara menyetujui pemindahan tahanan berdasarkan pengaturan praktis, menurut staf khusus kementerian koordinasi untuk hubungan internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Kami bernegosiasi pada 6 Desember dengan wakil sekretaris Departemen Kehakiman Filipina ketika dia datang ke Indonesia. Semuanya jelas, tanpa perlu negosiasi lebih lanjut,” kata Ahmad.
Ia juga mengklaim bahwa kesepakatan itu bergantung pada Manila yang setuju untuk menghormati hukuman pengadilan Indonesia terhadap Veloso dan statusnya sebagai tahanan.
Menanggapi laporan bahwa Filipina ingin memberikan grasi kepada Veloso setelah dia kembali.
“Statusnya sebagai tahanan tidak berubah. Tapi, setelah itu, itu tergantung pada keputusan yang dibuat oleh pemerintah Filipina.” Ujar Ahmad
Filipina menghapuskan hukuman mati pada tahun 2006. (die)