Jakarta | Militan – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menahan 12 wanita Vietnam karena diduga terlibat dalam jaringan prostitusi di Muara Karang, Jakarta Utara.
Para wanita memasuki Indonesia dengan visa turis, baik menggunakan skema bebas visa atau mendapatkan visa pada saat kedatangan.
Mereka ditemukan menawarkan layanan seksual untuk klien, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Imigrasi 2011 karena menyalahgunakan izin tinggal mereka.
“Mereka datang untuk liburan di Indonesia dan bukan bagian dari grup wisata mana pun. Tapi ternyata mereka menjadi pekerja seks komersial di sini,” kata direktur Kantor Imigrasi untuk pengawasan dan penegakan, Yuldi Yusman dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada hari Jumat (13/12).
Investigasi dimulai setelah Kantor Imigrasi menerima tip-off. Setelah penyelidikan selama sebulan, petugas menggerebek lokasi di Muara Karang pada hari Kamis (12/12) dan menemukan para wanita terlibat dalam prostitusi. Mereka telah tinggal di Indonesia selama satu bulan sebelum penangkapan.
Yuldi mengatakan bahwa penyelenggara menagih Rp 5,6 juta per orang untuk satu kencan.
Otoritas imigrasi akan mendeportasi para wanita yang ditangkap dan melarang mereka datang ke Indonesia selama dua tahun.
Pejabat imigrasi sedang menyelidiki jaringan kriminal di balik operasi tersebut, yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyelenggara yang memfasilitasi masuknya para perempuan tersebut ke negara ini dan mendirikan jaringan prostitusi.
“Kami mencoba menyelidiki siapa koordinatornya dan bagaimana mereka bisa sampai di sini,” kata Yuldi.
Dia menambahkan bahwa pihak berwenang Indonesia berkoordinasi dengan rekan-rekan mereka di Vietnam untuk tindakan hukum lebih lanjut terhadap para wanita yang ditangkap.
Sementara para wanita ditangkap karena diduga menyalahgunakan visa mereka di Indonesia, prostitusi umumnya dibatasi di banyak wilayah di negara itu, sebagian besar diatur oleh peraturan daerah.
KUHP yang baru diberlakukan awal tahun lalu tetapi hanya akan berlaku pada Januari 2026. Kode tersebut tidak melarang siapa pun untuk menawarkan layanan seksual, tetapi membawa hukuman pidana sekitar dua tahun bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah karena mendirikan dan mengambil keuntungan finansial dari kegiatan prostitusi. (die)