close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.5 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Puluhan Warga Negara Vietnam ditangkap Karena Dugaan Prostitusi

spot_img

Jakarta | Militan – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menahan 12 wanita Vietnam karena diduga terlibat dalam jaringan prostitusi di Muara Karang, Jakarta Utara.

Para wanita memasuki Indonesia dengan visa turis, baik menggunakan skema bebas visa atau mendapatkan visa pada saat kedatangan.

Mereka ditemukan menawarkan layanan seksual untuk klien, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Imigrasi 2011 karena menyalahgunakan izin tinggal mereka.

“Mereka datang untuk liburan di Indonesia dan bukan bagian dari grup wisata mana pun. Tapi ternyata mereka menjadi pekerja seks komersial di sini,” kata direktur Kantor Imigrasi untuk pengawasan dan penegakan, Yuldi Yusman dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada hari Jumat (13/12).

Investigasi dimulai setelah Kantor Imigrasi menerima tip-off. Setelah penyelidikan selama sebulan, petugas menggerebek lokasi di Muara Karang pada hari Kamis (12/12) dan menemukan para wanita terlibat dalam prostitusi. Mereka telah tinggal di Indonesia selama satu bulan sebelum penangkapan.

Yuldi mengatakan bahwa penyelenggara menagih Rp 5,6 juta per orang untuk satu kencan.

Otoritas imigrasi akan mendeportasi para wanita yang ditangkap dan melarang mereka datang ke Indonesia selama dua tahun.

Pejabat imigrasi sedang menyelidiki jaringan kriminal di balik operasi tersebut, yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyelenggara yang memfasilitasi masuknya para perempuan tersebut ke negara ini dan mendirikan jaringan prostitusi.

“Kami mencoba menyelidiki siapa koordinatornya dan bagaimana mereka bisa sampai di sini,” kata Yuldi.

Dia menambahkan bahwa pihak berwenang Indonesia berkoordinasi dengan rekan-rekan mereka di Vietnam untuk tindakan hukum lebih lanjut terhadap para wanita yang ditangkap.

Sementara para wanita ditangkap karena diduga menyalahgunakan visa mereka di Indonesia, prostitusi umumnya dibatasi di banyak wilayah di negara itu, sebagian besar diatur oleh peraturan daerah.

KUHP yang baru diberlakukan awal tahun lalu tetapi hanya akan berlaku pada Januari 2026. Kode tersebut tidak melarang siapa pun untuk menawarkan layanan seksual, tetapi membawa hukuman pidana sekitar dua tahun bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah karena mendirikan dan mengambil keuntungan finansial dari kegiatan prostitusi. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...
Berita terbaru
Berita Terkait