Yogyakarta | Militan – Kepolisian Yogyakarta telah menangkap dua bidan, diidentifikasi DM (77) dan JE (44) atas tuduhan perdagangan bayi secara ilegal.
DM adalah seorang bidan dan pemilik rumah bersalin, sementara JE dipekerjakan oleh DM di rumah. Kedua tersangka sebelumnya dipenjara selama 10 bulan karena hukuman atas tuduhan serupa.
Polisi mengatakan mereka menyita catatan yang menunjukkan bahwa kedua wanita itu telah menjual bayi sejak 2010. Selama 14 tahun itu, keduanya diduga menjual 66 bayi.
“Modus operandi adalah mencari pengadopsi atau individu yang tertarik untuk mengadopsi, khususnya pasangan yang ingin mengadopsi melalui para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi Kamis (12/12).
“Para tersangka akan menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Anak itu kemudian akan dirawat, dan setelah itu, sebuah pengumuman akan dibuat melalui media yang menyatakan bahwa mereka sedang mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi itu,” tambahnya.
Investigasi dimulai setelah polisi menerima laporan perdagangan bayi di rumah bersalin di kecamatan Tegalrejo, kota Yogyakarta.
DM dan JE dilaporkan ditemukan menjual bayi perempuan pada 2 Desember seharga Rp 55 juta (US$3,434) dengan uang muka sebesar Rp 3 juta.
Ketika polisi menangkap DM dan JE pada 4 Desember, mereka menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kesehatan yang baik.
Menurut Endriadi, dari 66 bayi yang dijual, 28 adalah laki-laki, 36 adalah perempuan dan dua tidak memiliki jenis kelamin yang tercatat.
DM dan JE diduga menjual bayi dengan harga yang bervariasi, dengan bayi laki-laki diperjual kan dengan harga lebih tinggi. Catatan yang disita oleh polisi menunjukkan bahwa bayi perempuan dijual seharga Rp 55 juta, sementara bayi laki-laki dijual antara Rp 60 juta dan Rp 65 juta.
Polisi mengatakan bahwa menurut dokumen penyerahan di rumah bersalin, bayi-bayi itu dijual kepada klien di seluruh Indonesia.
“Bayi-bayi itu diperdagangkan baik di dalam maupun di luar kota Yogyakarta, termasuk berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, Surabaya dan lainnya,” kata juru bicara Kombes Pol Nugroho Arianto.
Polisi Yogyakarta kejahatan umum wakil kepala detektif, AKBP K Tri Panungko mengatakan DM berkoordinasi dengan pembeli dan orang tua kandung sementara JE merawat bayi.
“Orang tua kandung benar-benar ingin menjual bayi mereka menggunakan bidan sebagai mediator,” katanya.
Kedua tersangka telah didakwa berdasarkan Pasal 83 dan 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi sebuah hukuman penjara maksimal 15 tahun. (die)