Jakarta | Militan – Wakil ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk secara serius mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Polisi, dia mengatakan bahwa petugas semakin menyalahgunakan senjata api.
“Hari ini, situasinya darurat karena penyalahgunaan senjata api oleh polisi,” kata Arif pada konferensi pers berjudul “Reformasi Polisi Darurat” pada hari Minggu (8/12).
Baru-baru ini, ada beberapa kasus yang melibatkan penggunaan senjata api oleh petugas polisi, termasuk pembunuhan seorang siswa SMA kejuruan di Semarang pada 24 November. Awalnya, Polres Kota Semarang menuduh korban terlibat perkelahian, hanya untuk menarik kembali tuduhan tersebut.
Pada 22 November, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar setelah korban menangkap tersangka penambang ilegal.
Arif percaya bahwa kondisi Polri saat ini telah menyimpang jauh dari tujuan awal reformasi kepolisian yang ditetapkan ketika polisi memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Indonesia (ABRI) saat itu pada tahun 1998.
Niat di balik pemisahan ini adalah untuk mengubah pendekatan militeristik polisi, membuatnya lebih manusiawi.
“Otoritas polisi melibatkan layanan publik, penegakan hukum dan keamanan, jadi polisi harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia, menahan diri dari pendekatan kekerasan” kata Arif.
Oleh karena itu, dia mendukung rencana dari Komisi III untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di dalam pasukan polisi.
Arif mengatakan rencana itu perlu segera dilaksanakan, karena tidak semua fungsi polisi membutuhkan senjata api, menunjuk ke Korps Lalu Lintas sebagai contoh pasukan polisi yang tidak membutuhkan senjata api.
Dia mengatakan bahwa penggunaan senjata, termasuk senjata api, harus menjadi pilihan terakhir dalam konteks penegakan hukum.
Sebelumnya, anggota Komisi III Abdullah mengusulkan agar petugas polisi hanya dilengkapi dengan tongkat untuk tugas patroli guna menjaga ketertiban dan keamanan, daripada senjata api, untuk mencegah penyalahgunaan.
Dia menunjukkan bahwa pasukan polisi di negara-negara seperti Inggris, Norwegia, Islandia, Botswana, Selandia Baru, dan Irlandia hanya menggunakan tongkat dan semprotan merica untuk menjaga ketertiban, dengan penekanan kuat pada profesionalisme dalam tugas mereka.
Dia mengatakan bahwa evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api sangat penting untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, termasuk korban sipil dan petugas polisi.
“Senjata apa pun yang diberikan kepada polisi dapat digunakan untuk mengambil nyawa seseorang jika pemahaman filosofis dan peraturan hukum tidak dipahami dengan baik oleh petugas polisi,” kata Abdullah.
Anggaran Polri untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 126,62. Meningkat 7,85 persen dari Rp 117 triliun pada tahun 2024. (die)