Jakarta | Militan – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengembalikan tahanan dari Australia, Prancis, dan Filipina pada akhir tahun, kata seorang menteri pada hari Kamis (28/11).
Tahanan terkenal termasuk seorang wanita Filipina yang diselamatkan dari eksekusi dan anggota “Bali Nine” Australia yang tersisa, semua dihukum atas tuduhan narkoba.
“Target kami adalah semoga pada akhir Desember, pemindahan tahanan ini akan selesai,” kata Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Layanan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Pengumuman itu muncul setelah Yusril mengatakan pekan lalu bahwa, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan tahanan Filipina Mary Jane Veloso.
Tahanan hukuman mati diberikan penangguhan eksekusi pada tahun 2015, lima tahun setelah ditangkap dengan koper yang berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin.
Veloso yang kasusnya memicu kegemparan di Filipina, minggu lalu mengatakan bahwa dia sangat gembira setelah mendengar bahwa dirinya mungkin akan segera kembali ke rumah.
Pembicaraan juga tengah berlangsung dengan Canberra, mengenai pemindahan lima orang Australia yang ditangkap pada tahun 2005 sebagai bagian dari jaringan narkoba.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengangkat masalah tahanan tersebut selama pertemuan dengan Presiden Prabowo di sela-sela KTT APEC di Peru.
Dua dari geng “Bali Nine” telah dieksekusi oleh regu tembak, namun satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.
Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush dan Martin Stephens tetap di penjara setelah dihukum karena mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin dari pulau Bali.
Yusril mengatakan, dirinya akan membahas kasus ini selama kunjungan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke minggu depan.
Dia mengatakan pemerintah juga berkoordinasi dengan Paris tentang kemungkinan untuk memindahkan warga negara Prancis, tanpa mengidentifikasi tahanan.
“Kami memindahkan mereka ke negara mereka sehingga mereka dapat menjalani hukuman mereka di sana, tetapi jika negara-negara ingin memberikan amnesti, kami menghormatinya. Itu hak mereka,” kata Yusril.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan baru-baru ini, bahwa Indonesia belum memiliki prosedur yang ditetapkan mengenai pemindahan tahanan internasional tetapi pihaknya akan menangani masalah ini sesegera mungkin.
Ia juga menekankan bahwa negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia. (die)