close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong

spot_img

Jakarta | Militan – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah menolak permohonan praperadilan tersangka Tom Lembong dalam kasusnya yaitu dugaan korupsi impor gula.

“Mengadili tentang pokok perkara, telah menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,”
kata Tumpanuli membacakan amar putusan.

Semua permohonan Tom dalam sidang tersebut ditolak. Hakim menilai semua sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, selanjutnya berkas kasus ini akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

“Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ujar hakim.

Dalam persidangan ini, pihak Tom Lembong
membawa sejumlah ahli salah satunya ialah ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas
Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir.

Sementara pihak Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara salah satunya ialah Ahmad Redi dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri
Sihombing.

Usai persidangan, Ciska yang selaku istri Tom Lembong tampak kecewa dengan putusan hakim, ia langsung pergi meninggalkan ruang persidangan dengan didampingi oleh kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

“Sangat amat disayangkan, kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum juga terlaksana,” kata Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Ciska juga kecewa lantaran Tom Lembong tidak dihadirkan langsung pada saat persidangan. Menurut Ciska, dengan tidak dihadirkannya Lembong pada saat persidangan praperadilan membuat hakim sulit mengambil keputusan yang benar dan menyeluruh.

“Pak Tom yang tidak diizinkan datang, jadi hakim pun susah membuat keputusan yang benar karena tidak mendengar secara keseluruhan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Ciska juga menegaskan bahwa dirinya enggan berburuk sangka, terhadap siapa dibalik penetapan suaminya sebagai tersangka.

Dirinya sangat yakin bahwa suaminya tersebut, tidak melakukan hal seperti apa yang dituduhkan oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...
Berita terbaru
Berita Terkait