Jakarta | Militan – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah menolak permohonan praperadilan tersangka Tom Lembong dalam kasusnya yaitu dugaan korupsi impor gula.
“Mengadili tentang pokok perkara, telah menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,”
kata Tumpanuli membacakan amar putusan.
Semua permohonan Tom dalam sidang tersebut ditolak. Hakim menilai semua sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.
Dengan putusan ini, selanjutnya berkas kasus ini akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
“Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ujar hakim.
Dalam persidangan ini, pihak Tom Lembong
membawa sejumlah ahli salah satunya ialah ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas
Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara salah satunya ialah Ahmad Redi dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri
Sihombing.
Usai persidangan, Ciska yang selaku istri Tom Lembong tampak kecewa dengan putusan hakim, ia langsung pergi meninggalkan ruang persidangan dengan didampingi oleh kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.
“Sangat amat disayangkan, kalau penegakan hukum di negeri ini keadilannya belum juga terlaksana,” kata Ciska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Ciska juga kecewa lantaran Tom Lembong tidak dihadirkan langsung pada saat persidangan. Menurut Ciska, dengan tidak dihadirkannya Lembong pada saat persidangan praperadilan membuat hakim sulit mengambil keputusan yang benar dan menyeluruh.
“Pak Tom yang tidak diizinkan datang, jadi hakim pun susah membuat keputusan yang benar karena tidak mendengar secara keseluruhan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Ciska juga menegaskan bahwa dirinya enggan berburuk sangka, terhadap siapa dibalik penetapan suaminya sebagai tersangka.
Dirinya sangat yakin bahwa suaminya tersebut, tidak melakukan hal seperti apa yang dituduhkan oleh Kejagung.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. (die)