Jakarta | Militan – Hanya dalam beberapa hari sebelum pemilihan Pilkada 27 November, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat lain dari administrasi provinsi sebagai tersangka.
Terkait dugaan kasus pemerasan dan tip ilegal, yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye pemilihan ulang Rohidin.
Dalam konferensi pers pada Minggu (24/11) malam, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan selain Rohidin, tersangka lainnya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah.
Menurut Alexander, KPK meluncurkan penyelidikan pada bulan Mei, sekitar tiga bulan sebelum kandidat untuk pemilihan November.
Menyusul kabar bahwa, beberapa lembaga di bawah pemerintahan Bengkulu berencana untuk mengumpulkan uang guna kampanye pemilihan ulang Rohidin.
“Selama penyelidikan kami, KPK menerima informasi pada hari Jumat bahwa Evriansyah dan Isnan baru saja menerima uang yang ditujukan untuk Rohidin” kata Alexander.
Pada hari Sabtu (23/11) ketiga pria tersebut ditangkap bersama dengan beberapa pejabat tinggi.
Penyidik jug mengamankan barang bukti, yakni sebuah catatan penerimaan dan penyaluran uang Rp 32,5 juta di mobil milik Saidirman.
Lalu catatan penerimaan dan penyaluran Rp 120 juta di kediaman Ferry, serta uang tunai sebesar Rp 370 di mobil milik Rohidin.
Serta sejumlah catatan penerimaan dan penyaluran dana uang tunai Rp 6,5 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura di kediaman dan pada kendaraan mobil Evriansyah. (die)