Jakarta | Militan – Indonesia telah setuju untuk mengembalikan lima anggota tahanan yang tersisa ke Australia, dari kasus jaringan penyelundupan narkoba ‘Bali Nine’. Yang saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia.
“Kami juga meminta warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar yang menjadi narapidana, agae bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Tetapi semua mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.
Asisten Bendahara Australia, The Hon Stephen Jones mengatakan dalam konferensi pers pada hari Sabtu (23/11) bahwa Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengangkat masalah tahanan selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Sebelumnya, Indonesia mengkonfirmasi Mary Jane Veloso, seorang wanita warga negara Filipina yang akan di hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah, akan diizinkan untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
“Ini merupakan kebijaksanaan dari presiden, presiden pun menyetujui dengan alasan kemanusiaan,” kata Supratman.
Pihak negara Perancis pun telah meminta pemulangan seorang tahanannya juga.
Supratman mengatakan, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait dengan pemindahan tahanan internasional. Tetapi akan berupaya menangani masalah ini sesegera mungkin.
Ia juga menekankan bahwa, negara mitra juga harus menghormati proses hukum di Indonesia
Bali Nine merupakan warga Australia yang saat itu ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin.
Dan pada tahun 2018, salah satu dari sembilan tahanan telah dibebaskan untuk dikembalikan ke negara Australia.
Sebelumnya telah terjadi eksekusi oleh dua pemimpin kelompok, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada tahun 2015. Eksekusi ini menyebabkan perpecahan diplomatik antara Australia dan Indonesia. (die)