close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.2 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah Meningkat Setelah Penangkapan Hendry Lie

spot_img

Jakarta | Militan – Kantor Kejaksaan Agung mengungkapkan, bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang melibatkan sistem perdagangan komoditas di dalam wilayah konsesi penambangan timah milik negara produsen timah PT Timah.

Sejak tahun 2015 hingga 2022 berjumlah Rp 332,6 triliun setelah penangkapan Hendry Lie.

“Karena tindakan tersangka Hendry Lie, bersama dengan 20 tersangka lainnya yang sedang menjalani persidangan, negara telah menderita kerugian finansial sebesar Rp 332,6 triliun,” kata Jaksa Agung Junior untuk Direktur Investigasi Kejahatan Khusus Abdul Qohar, Selasa pagi (19/11).

Jaksa Agung Junior untuk Kejahatan Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini awalnya diperkirakan sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah pun kian meningkat, setelah audit terbaru dan penyelidikan lebih lanjut penangkapan Hendry.

“Ini tentunya berfungsi sebagai bukti, dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian nyata. Yang nantinya akan mereka tuntut sebagai kerugian finansial negara,” katanya.

Agustina Arumsari, selaku kepala divisi investasi di Development Finance Comptroller (BPKP), menjelaskan bahwa perkiraan kerugian sebesar Rp 300 triliun ditentukan setelah berkonsultasi dengan enam ahli lingkungan.

Dia mengungkapkan bahwa dari total kerugian, Rp 271 triliun dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.

Hendry, selaku mantan kepala Sriwijaya Air, adalah tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang terdaftar secara publik.

Dia ditangkap pada Senin malam setelah kedatangannya dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kembalinya dia ke Indonesia didorong oleh berakhirnya izin tinggalnya, dan otoritas imigrasi telah mencabut paspornya.

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan perjalanan padanya.

Abdul menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung Junior untuk Direktorat Investigasi Kejahatan Khusus, badan intelijen dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Menurut informasi dari Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Singapura, Hendry memasuki Singapura pada tanggal 25 Maret 2024, untuk tujuan medis.

Hendry diinterogasi sebagai saksi pada 29 Februari 2024, tetapi gagal menghadiri beberapa panggilan berikutnya selama penyelidikan. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...
Berita terbaru
Berita Terkait