Jakarta | Militan – Sidang perdana dugaan kasus impor gula, dengan Tom Lembong yang sebagai saksi, akan dilaksanakan pada hari Senin (18/11) pukul 10.00 WIB.
Ari Yusuf Amir, yang merupakan hukum Tom ini sebelumnya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11).
“Kami meyakini bahwa pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Selaku kuasa hukumnya, Ari mengatakan penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah serta penahanannya melanggar prosedur hukum. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH).
“pemohon menggugat terkait penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” kata Ari.
Agung Harli Siregar, selaku pihak Kejagung menegaskan proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
Harli menekankan pihaknya akan menghadapi gugatan prapradilan tersebut.
Harli juga mengatakan bahwa pihak Kejagung tidak mempermasalahkan terkait gugatan praperadilan Tom, dirinya mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tersangka.
“Itu haknya tersangka, kalau langkah itu ingin ditempuh ya silahkan,” kata Harli.
Pihak Kejagung saat ini memiliki dua alat bukti. Yang dimana bukti itu tidak bisa ia ungkap kepada para awak media karena merupakan ranah para pihak penyidik Kejagung.
Tom Lembong dan CS yang saat ini tengah ditahan dan sudah ditahan dalam kurung waktu 20 hari pertama sejak dirinya ditangkap, pada hari Selasa (29/10).
Kejaksaan akan terus mengusut tuntas perkara kasus ini dan kemungkinan akan menjerat sejumlah tersangka baru. (die)