Jakarta | Militan – Polisi turut kembali menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang
melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini berinisialMN dan DM, keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
“Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11).
Wira mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” ujarnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” tambahnya.
Ia membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
“Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” kata Wira.
Selain itu, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang harus dijaga agar tidak terkena pemblokiran.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya bertugas mengendalikan operasional kantor satelit.
Dalam kasus tersebut, pihak polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Diantaranya, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779
SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta
183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500. (die)