close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 M dari 2 Tersangka Baru Komdigi

spot_img

Jakarta | Militan – Polisi turut kembali menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang
melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka ini berinisialMN dan DM, keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).

“Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11).

Wira mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” ujarnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” tambahnya.

Ia membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.

“Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” kata Wira.

Selain itu, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang harus dijaga agar tidak terkena pemblokiran.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya bertugas mengendalikan operasional kantor satelit.

Dalam kasus tersebut, pihak polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Diantaranya, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779
SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta
183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...
Berita terbaru
Berita Terkait