Jakarta | Militan – Mantan penyidik Korupsi Komisi Pemberantasan (KPK) telah mendesak tersangka korupsi Thomas Lembong, yang menjabat sebagai menteri perdagangan pada 2015-2016, untuk membantu pihak berwenang dalam mengungkap dugaan korupsi dalam perdagangan gula negara itu.
“Tom Lembong harus menjadi kolaborator keadilan,” kata Yudi Purnomo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis.
Bulan lalu, Kantor Kejaksaan Agung menyebut Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan kesepakatan impor gula pada tahun 2015, ketika dia menjadi menteri perdagangan.
Thomas dilaporkan mengeluarkan izin untuk perusahaan swasta yang diidentifikasi sebagai PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih.
Peraturan yang berlaku menetapkan bahwa hanya perusahaan milik negara yang dapat mengimpor gula, sementara pertemuan antar kementerian telah menentukan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu mengimpor komoditas tersebut.
Yudi juga mengatakan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kasus yang mencakup periode hampir sembilan tahun menunjukkan kemungkinan bahwa jaringan korupsi yang lebih luas ada di sektor ini.
Jika demikian, maka Thomas kemungkinan akan mengetahui pemain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pejabat yang menandatangani izin impor.
Ia mendesak Thomas untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan informasi yang relevan untuk mencegah insiden serupa, menuduh bahwa mengizinkan setidaknya delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
“Dengan bekerja sama, Thomas tidak hanya dapat membela ketidakbersalahannya sendiri tetapi juga mengekspos mereka yang telah mengeksploitasi sistem,” kata Yudi dalam pernyataannya.
Mantan penyidik KPK juga meminta kejagung untuk menyelidiki kasus impor gula secara lebih menyeluruh. Dia menekankan pentingnya menangani keseluruhan dugaan jaringan korupsi untuk memastikan bahwa impor gula di masa depan mematuhi prosedur yang ditetapkan. (die)