Jakarta | Militan – Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Dugaan korupsi bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula.
Saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Namun, ditahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah mencatat sederet masalah impor gula era Tom Lembong.
Sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi satu perusahaan gula.
BPK menemukan bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan alias Tom Lembong.
“Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri),” bunyi dokumen BPK, dikutip Kamis (31/10).
Pada 9 Desember 2016, BPK mencatat Tom Lembong menyampaikan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal Impor GKM untuk Pemenuhan Gula Konsumsi.
Gula tersebut pendistribusiannya melalui operasi di wilayah Indonesia Timur dan daerah terpencil sebanyak 100 ribu ton oleh Puskoppol, dan langsung kepada distributor sebanyak 840 ribu ton.
Tom Lembong menandatangani 30 Persetujuan Impor kepada sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi tahun 2017 dengan jumlah alokasi impor sebanyak 911.625 ton. (die)