Surabaya | Militan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur (32) di rumahnya, Surabaya, Minggu (27/10) siang.
“Ronald Tannur dieksekusi di Surabaya siang tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, dikonfirmasi Minggu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli kepada wartawan.

Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu
“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10)
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
(die)