DEPOK | Militan – Komunitas Barisan orang Media (BOM) mendorong kebijakan subsidi bunga pinjaman yang tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Depok Nomor 73 Tahun 2024. Adapun BOM selain profesi Jurnalis sekaligus komunitas yang turut serta mendukung penuh peraturan ini yang memberikan subsidi bunga hingga 90 persen untuk pinjaman antara Rp 1 juta hingga Rp 25 juta, khusus untuk warga Depok yang memenuhi syarat.
Langkah strategis ini dinilai sebagai terobosan besar dalam membantu pelaku usaha kecil di Depok, hal ini diungkapkan penasihat BOM, Muryanto Abdul Murod, selaku Penasihat BOM ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya pedagang kecil yang sering kali menghadapi keterbatasan modal.
“Masih banyak pengusaha dan pedagang kecil di Depok yang membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usahanya. Dengan adanya Perwal ini, BOM akan ikut memantau agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi penerima,” ujar Muryanto kepada Militan.co.id, Sabtu (21/12/2024).
Ia menambahkan, BOM berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan pemerintah. “Sebagai corong masyarakat, BOM tidak akan tinggal diam. Kami siap mendampingi dan memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pedagang kecil yang membutuhkan,” tegasnya.
Perwal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak pelaku usaha kecil di Depok untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Dengan subsidi bunga yang signifikan, peluang untuk memperbesar skala usaha menjadi lebih terbuka, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif. (Rn)