Majalengka | Militan – Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang berhasil diamankan.
AKBP Indra Novianto, Kapolres Majalengka menuturkan, rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu berada di Parakan Muncang, Sumedang. Polisi berhasil membongkar rumah produksi uang palsu itu, setelah mengamankan salah seorang pelaku yakni, Widodo Maryanto. Modusnya terbongkar saat dirinya membayar hutang dengan menggunakan uang palsu.
“Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka, waktu kejadiannya pada hari Kamis, (19/9/2024) pukul 21:00 WIB tempat kejadian di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka,” tuturnya. Selasa, (24/9/2024).
“Jadi awal mula kronologis kejadian, tersangka berinisial WM ini mempunyai hutang sebesar Rp 4 juta. Kemudian, uang Rp 4 juta tersebut itu dicampur antara uang asli dan uang palsu. Lalu, tersangka WM membayarkan hutang tersebut kepada saudara saksi. Nah, saksi ini melihat bahwa ada perbedaan antara uang uang tersebut, kemudian saudara saksi tersebut melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka dalam hal ini Sat Reskrim,” ungkapnya.
Setelah mengamankan WM, Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 4 orang yang diamankan terkait hal tersebut. Para pelaku sendiri merupakan warga Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
“Kemudian dari hasil interogasi saudara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS (Agus Supriadi) dan DS (Deni Sugiyanto). Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan saudara AS dan DS. Kemudian dapat lagi tersangka satu orang tersangka (inisial) MN (M Nurjaman asal Sumedang),” jelas AKBP Indra Novianto.
Dari rumah produksi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Dolar dan Rupiah. Selain itu, Polisi juga berhasil menyita mesin pencetak uang palsu.
“Barang bukti yang kami amankan ada 301 lembar pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu. Kemudian 762 lembar pecahan Rp 10 ribu yang diduga uang palsu. Kemudian 1.900 lembar pecahan 50 dolar US. Kemudian 692 lembar pecahan 100 dolar US. Kemudian kami juga mengamankan alat pencetak uang palsu tersebut,” kata AKBP Indra Novianto.
Atas perbuatannya itu mereka dijerat pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (far)