Depok | Militan.co.id – Kontroversi pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali mencuat setelah muncul kejanggalan dalam prosedur administrasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Depok, Suherman Bahar, mempertanyakan asal perintah penerbitan surat pengosongan lahan yang mereka terima secara mendadak.
Suherman mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Depok tiba-tiba mendatangi markas mereka pada Sabtu (22/02/2025) dan menyerahkan surat peringatan pertama untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Langkah ini dianggap janggal karena surat bertanggal 21 Februari 2025 tersebut justru dikirim pada hari libur.
“Seharusnya instansi pemerintah melayangkan surat pada hari kerja, bukan di akhir pekan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memberikan perintah kepada Satpol PP untuk datang membawa surat itu?” ujar Suherman yang didampingi Wakil Sekretaris Marcab LMP Depok, Friska Panjaitan, di lansir voa, Minggu (23/02/2025).

Ia menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama RI dan menembuskannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Depok, dan Polres Depok. Namun, yang mereka terima justru surat peringatan pengosongan lahan tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
Lebih mencurigakan lagi, ketika Suherman mengkonfirmasi langsung ke kantor Satpol PP, seorang staf menyatakan bahwa mereka tidak mengutus petugas di hari libur. Bahkan, informasi dari orang terdekat Wali Kota Depok menyebutkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang mengikuti diklat pada hari itu.
“Jika demikian, siapa yang menginstruksikan petugas Satpol PP untuk membawa surat itu? Ini harus dijelaskan secara terbuka karena jelas ada indikasi tekanan terhadap kami,” tegasnya.
Suherman menilai tindakan ini bukan hanya bentuk ketidaksinkronan antarinstansi, tetapi juga dugaan adanya tekanan dari pihak UIII dengan memanfaatkan aparat Satpol PP. Ia meminta agar kebijakan pengosongan lahan dilakukan dengan proses hukum yang jelas dan transparan, bukan dengan cara yang terkesan intimidatif.
Perlu diketahui, Ketua Umum Laskar Merah Putih sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama RI. LMP menegaskan bahwa mereka bukan sekadar penggarap lahan, tetapi memiliki legalitas sebagai kuasa ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
“Kami mendukung pembangunan pendidikan, tetapi jangan sampai UIII dibangun di atas tanah yang masih dalam sengketa hukum. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa merugikan negara dan masyarakat di kemudian hari,” pungkas Suherman. (red)