Depok | Militan.co.id- Meski telah disegel bangunan Sambal bakar di Kota Depok diduga masih melanjutkan aktivitas pembangunan. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, bangunan yang telah disegel seharusnya tidak lagi melakukan kegiatan apa pun. Namun, hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta sebaliknya, diduga tetap menjalankan aktivitas pembangunan meskipun tanda penyegelan sudah terpampang jelas.
Penyegelan bangunan yang melanggar garis sepada sungai (GSS) yang menabrak aturan ini, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Sambal Bakar yang ramai diperbincangkan bahkan pemberitaan di media, pasal nya meski telah disegel aktivitas di area tersebut diduga masih berlangsung. Hal ini terlihat dari keluar-masuknya kendaraan yang membawa material bangunan ke lokasi. Salah satu kegiatan yang terpantau adalah proses loading barang material yang masuk ke area proyek.

Saat dikonfirmasi, Project Manager Sambal Bakar, Imam, mengakui tidak adanya kegiatan pembangunan yang masih berjalan. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan telah rampung 100 persen dan saat ini hanya dalam tahap finishing. “Sudah beberapa hari tidak ada aktivitas pembangunan. Tukang juga sudah tidak bekerja setelah ramainya pemberitaan,” ujar Imam saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2025).
Namun, pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya kendaraan yang beberapa kali memasuki area proyek, membawa barang yang diduga material bangunan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembangunan tetap berlangsung meskipun penyegelan telah dilakukan oleh Satpol PP pada pagi hari yang melibatkan 20 personel kepolisian dan 30 personel TNI.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Satpol PP Kota Depok diharapkan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberlanjutan penyegelan serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar aturan menjadi perhatian publik agar ketertiban dapat tetap terjaga. (Rn)