JAKARTA | Militan.co.id- Sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akhirnya mencapai tahap konstatering. Namun, pihak tergugat menolak menerima putusan pengadilan dan menuding adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
Kuasa hukum penggugat, DR (c) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Semua proses telah kami lalui sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya, dikutip (11/02/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut. “Kami menemukan indikasi pemalsuan girik dan akta hibah yang diduga dilakukan oleh orang tua dari pihak yang kini menguasai lahan,” bebernya.
Menurut Andi Tatang, proses hukum yang telah dijalankan meliputi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta koordinasi dengan Kelurahan Lenteng Agung dan Kecamatan Pasar Minggu terkait status girik C 849 persil 65 DIII. “Kami juga sudah menempuh upaya mediasi, tetapi tidak menemukan titik temu,” tambahnya.
Akhirnya, pihaknya membawa kasus ini ke ranah pengadilan dengan bukti kuat, termasuk kesaksian seseorang yang sebelumnya telah dipidana atas kasus pemalsuan akta hibah dan girik. “Pengadilan mengabulkan gugatan kami dan memutuskan bahwa tindakan tergugat yang menguasai serta menyewakan lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel tertanggal 8 Juni 2022 memenangkan pihaknya, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 739/PDT/2022/PT.DKI pada 9 Desember 2022. Mahkamah Agung pun menguatkan keputusan itu lewat putusan Nomor 3055/K/PDT/2023 tanggal 6 November 2023, yang menegaskan bahwa ahli waris Saatun adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Pengadilan sudah menyatakan bahwa klien kami sebagai ahli waris yang berhak atas lahan ini sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII. Justru, yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah pihak yang saat ini menguasai lahan, mengingat orang tua mereka telah divonis bersalah atas pemalsuan dokumen kepemilikan,” pungkasnya. (Rn)