DEPOK | Militan.co.id- Insiden pengusiran wartawan terjadi dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Supriatni, yang digelar di Jalan Perikanan, RT 01/RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, pada Minggu (2/2/2025).
Rudi Irwanto, wartawan Satunet yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, mengaku diusir saat tengah meliput acara tersebut. Supriatni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, secara tegas meminta Rudi keluar dari lokasi acara karena menganggap kegiatan reses tersebut bersifat internal.
“Kegiatan ini bukan konsumsi publik, hanya untuk internal. Tidak boleh ada liputan dan perekaman. Silakan wartawan keluar,” ujar Supriatni menghentikan pidatonya begitu melihat Rudi mengambil gambar, dikutip (2/2/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil, Rudi pun meninggalkan lokasi dengan raut wajah kecewa. Ia kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, pada hari yang sama.
Menurut Rudi, sebagai seorang jurnalis, dirinya bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, terlebih kegiatan reses merupakan agenda resmi DPRD yang dibiayai oleh negara.
“Saya datang untuk meliput demi keterbukaan informasi publik. Reses ini bagian dari pertanggungjawaban kinerja anggota dewan kepada masyarakat, dan seharusnya dapat diakses oleh pers,” ujar Rudi dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak mengganggu jalannya acara dan hanya menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya bukan meminta uang atau keuntungan pribadi, saya hanya menulis berita. Ini jelas pelecehan terhadap profesi wartawan,” tandasnya.
PWI Kota Depok Bereaksi Keras
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, mengecam keras insiden pengusiran tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Rudi adalah wartawan berkompeten yang terverifikasi Dewan Pers. Jika benar ada pengusiran, ini adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tegas Rusdy.
Ia mengutip Pasal 7 Ayat 2 UU Pers yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik. Sementara itu, Pasal 8 Ayat 2 mengatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kegiatan reses itu adalah forum resmi yang menggunakan dana negara dan wajib terbuka untuk masyarakat, termasuk untuk pers. Jika ada upaya untuk menghalangi, ini berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Rusdy menekankan bahwa selama ini hubungan PWI Kota Depok dengan Partai Golkar berjalan baik. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba mencari solusi dengan berkomunikasi langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.
“Kami berharap ada itikad baik dari Bu Supriatni untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di Kantor PWI Kota Depok,” katanya.
Namun, jika tidak ada permintaan maaf atau penyelesaian secara kekeluargaan, PWI Kota Depok akan mengambil langkah tegas.
“Kami siap membawa masalah ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Fraksi Golkar, serta tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Rusdy.
Meski demikian, Rusdy tetap berharap ada penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan silaturahmi. “Kami ingin menjaga hubungan baik, tetapi juga tidak bisa membiarkan kebebasan pers diinjak-injak,” pungkasnya. (Rn)