DEPOK | Militan.co.id – Mewakili Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, anggota Komisi C DPRD Depok, H Bambang Sutopo (HBS), menghadiri acara pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Depok. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, pada Jumat (31/1/2025).
Dalam sambutannya, HBS mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan hadir dalam prosesi pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar bagi para pengurus yang baru dilantik.
“Amanah yang diterima hari ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang dedikasi untuk menegakkan keadilan, menjaga marwah profesi advokat, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat,” ujarnya.
Mengenai profesional kerja advokat, HBS menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam sistem hukum. Sebagai bagian dari pilar penegakan hukum, mereka harus memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Karena itu, lanjutnya, kepengurusan yang baru diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperkuat supremasi hukum, menjunjung tinggi kode etik advokat, serta berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Kota Depok.
Sebagai legislator dari Fraksi PKS, HBS juga mengajak seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga solidaritas, dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar profesi advokat semakin profesional dan bermartabat.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” tuturnya.
Ia pun menutup dengan mengajak seluruh advokat untuk terus memperkuat peran PERADI sebagai organisasi yang independen dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan PERADI sebagai organisasi advokat yang semakin kuat, mandiri, dan selalu berpihak pada keadilan,” pungkasnya. (Rn)