Depok | Militan.co.id- Komisi C DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada 20-21 Januari 2025 di Kota Bandung. Kegiatan ini difokuskan untuk mendapatkan masukan strategis terkait regulasi transportasi publik, khususnya dalam meningkatkan layanan dan program bantuan operasional “Bis Kita” di Depok.
Ketua Komisi C DPRD Depok, H. Bambang Sutopo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah aturan penting yang relevan dengan pengelolaan transportasi. Masukan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat merujuk pada beberapa regulasi nasional dan daerah, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

H. Bambang Sutopo juga mengungkapkan, dorongan penyusunan regulasi baru
Dinas Perhubungan Jawa Barat merekomendasikan agar Kota Depok segera menyiapkan regulasi yang spesifik, seperti Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Angkutan Massal, mekanisme operasional BRT, serta perizinan trayek dan usaha transportasi.
“Depok perlu memiliki regulasi yang komprehensif di bidang transportasi untuk mendukung pelayanan publik yang optimal. Beberapa kota seperti Semarang dan Pekanbaru telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa, dan itu bisa dijadikan referensi,” ujar Bambang Sutopo dari anggota DPRD kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikutip, Kamis (23/1/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan segera dibahas bersama Dinas Perhubungan Kota Depok guna merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Pengembangan Layanan “Bis Kita” di Depok
Saat ini, layanan “Bis Kita” telah beroperasi di Depok dengan rute utama Terminal Depok menuju Stasiun LRT Harjamukti, melalui 24 titik pemberhentian di berbagai halte dan bus stop. Rute ini menjadi proyek percontohan skema Buy The Service (BTS) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Kami melihat potensi besar dari layanan ini untuk mendorong mobilitas warga yang lebih efektif. Ke depannya, rute Bis Kita direncanakan akan diperluas agar menjangkau lebih banyak wilayah,” kata Bambang.
Mengenai jangkauan rute “Bis kita”, HBS mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan lima rute tambahan, di antaranya:
Terminal Depok – Stasiun LRT Harjamukti
Terminal Depok – Stasiun Pondok Rajeg
Terminal Depok – Bukit Sawangan Indah (Bojongsari)
Terminal Depok – Terminal Depok via Margonda Raya, akses UI, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Ir. H. Juanda.

HBS berharap, sinergi Pemerintah Kota dan Provinsi melalui dukungan regulasi yang lebih matang dan kerja sama yang erat antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan pengembangan transportasi publik dapat memberikan layanan yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami optimis transportasi di Depok akan semakin maju dengan adanya sinergi ini,” tutup Bambang Sutopo. (Rn)