Jakarta | Militan.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan kepastian jadwal cuti di lingkungan instansi pemerintah.
Salinan resmi Keppres tersebut, yang dirilis di Jakarta pada Jumat (17/1/2025), menjelaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki ASN. Selain itu, pegawai yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena kebutuhan pekerjaan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Berikut daftar hari cuti bersama ASN pada tahun 2025:
28 Januari – Tahun Baru Imlek
28 Maret – Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April – Hari Raya Idul Fitri
13 Mei – Hari Raya Waisak
30 Mei – Kenaikan Isa Almasih
9 Juni – Hari Raya Idul Adha
26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Rn)
Kementerian Sekretariat Negara telah merilis salinan resmi Keppres ini, yang dapat diakses melalui laman resmi mereka. (Rn)