Depok | Militan.co.id – Wakil Badan Kehormatan Dewan (BKD), H. Turiman, merespons tuntutan dari Aliansi Pemuda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK. Demonstrasi yang digelar di depan gerbang gedung DPRD Depok, pada Jumat (10/1/2025) mengajukan dua poin utama kepada BKD.
“Tuntutan pertama adalah agar anggota DPRD yang diduga terlibat segera diberhentikan secara permanen. Sementara itu, tuntutan kedua meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri selama proses hukum berlangsung,” ujar Turiman kepada Militan.co.id.
Menanggapi tuntutan tersebut, Turiman menjelaskan bahwa BKD tidak dapat mengambil langkah pemecatan tanpa dasar hukum yang jelas. Saat ini, surat resmi dari pihak kepolisian baru menyebutkan adanya penyelidikan terkait kasus yang melibatkan RK.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan setelah menerima surat terkait penyelidikan. Namun, hingga kini, kami belum menerima informasi resmi bahwa RK telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Turiman menegaskan, apabila BKD menerima surat resmi dari kepolisian yang menyatakan RK sebagai tersangka, langkah selanjutnya adalah pemanggilan ulang untuk meminta keterangan. Proses ini akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum dari pengadilan.
“Jika nanti yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, kami akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Namun, untuk pemecatan permanen, tetap harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tegas Turiman.
BKD berkomitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Maluku Utara menunjukkan perhatian publik terhadap integritas lembaga legislatif di wilayah ini. (Rn)