Depok | Militan.co.id- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Depok mengeluhkan belum diterimanya gaji bulan Januari 2025 hingga Kamis (9/1/2025). Kondisi ini membuat banyak ASN resah, terlebih bagi mereka yang berada di golongan rendah.
NS, salah seorang ASN Kota Depok, mengungkapkan kebingungannya karena hingga kini belum ada kepastian mengenai pencairan gaji.
“Sudah tanggal 9 Januari, tapi kami belum menerima gaji. Tidak ada informasi jelas kapan gaji akan dicairkan. Ini sangat membingungkan,” ujarnya, dikutip, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan ini sangat memberatkan, terutama bagi ASN golongan rendah yang bergantung pada gaji untuk kebutuhan sehari-hari.
“Bagi kami yang golongan rendah, gaji itu pas-pasan untuk hidup. Kalau telat begini, terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan,” keluhnya.
Hal senada disampaikan SY, ASN lainnya, yang mengaku kecewa dengan keterlambatan yang sudah berlangsung hampir 10 hari.
“Kalau telat sehari atau dua hari, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah mendekati 10 hari, jelas sangat memberatkan kami,” ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji bukan karena kendala teknis, melainkan karena proses penginputan data pada aplikasi baru Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri.
“Tidak ada masalah teknis. Semua tergantung kecepatan masing-masing dinas atau OPD dalam menyelesaikan penginputan data di aplikasi SIPD. Kami mohon ASN bersabar,” kata Wahid.
Namun, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairulloh, menilai BKD harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Menurutnya, penggunaan aplikasi baru tidak seharusnya menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji.
“BKD seharusnya sudah mengantisipasi penerapan sistem baru ini. Keterlambatan ini tidak bisa dibiarkan karena gaji adalah kebutuhan dasar para pegawai,” tegasnya.
Ia juga meminta BKD untuk lebih proaktif dalam mengatasi kendala teknis yang mungkin terjadi.
“BKD harus bertindak cepat dan memastikan pencairan gaji ASN segera dilakukan. Jangan sampai keterlambatan ini terus berulang,” tandas Khairulloh.