Jakarta | Militan – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN), yang bertanggal 14 Desember.
Sekretariat Negara mengunggah salinan dokumen ke dalam basis data JIDH pada hari Minggu (22/12).
Pembentukan DPN ditetapkan oleh Pasal 15 Undang-Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Perpres Bab I membahas posisi, tugas, dan fungsi dewan baru, dengan Pasal 1 menyatakan bahwa dewan adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden.
Pasal 2 Perpres menetapkan bahwa DPN memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan menciptakan solusi kebijakan untuk menentukan kebijakan dalam pertahanan nasional strategis, yang mencakup kedaulatan negara, integritas teritorial, dan keamanan nasional.
Pasal 3 menguraikan tugas yang lebih rinci, seperti merumuskan kebijakan strategis terintegrasi sebagai panduan bagi kementerian, lembaga negara dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sendiri untuk mendukung pertahanan negara; merumuskan kebijakan strategis terintegrasi tentang penyebaran komponen pertahanan negara dalam kasus mobilisasi dan demobilisasi; menilai risiko kebijakan pertahanan negara; dan merumuskan solusi kebijakan tentang geostrategi, geopolitik dan geo-ekonomi.
Bab II, yang mengatur struktur dewan dengan Pasal 4, menyatakan bahwa dewan terdiri dari ketua, anggota tetap dan anggota tidak tetap.
Presiden yang duduk adalah ketua dewan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Klausul (1), sedangkan Pasal 5 (2) menunjuk anggota tetap sebagai wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan kepala militer Indonesia [TNI].
Juga termasuk sebagai anggota tetap adalah sekretaris negara, menteri keuangan, kepala Badan Intelijen Negara [BIN] dan tiga kepala staf, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (3).
Sementara itu, anggota tidak permanen berasal dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah berdasarkan isu-isu strategis yang ada, sesuai dengan Pasal 5 (4).
Dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 6 menetapkan bahwa ketua DPN dibantu oleh ketua eksekutif yang merupakan menteri pertahanan yang menjabat dan Pasal 7 menetapkan bahwa ketua eksekutif dibantu oleh sekretaris yang merupakan wakil menteri pertahanan petahana.
Sekretaris dibantu oleh tiga deputi dalam geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Prabowo memimpin Menteri Pertahanan Sjafrie
Sjamsoeddin sebagai ketua eksekutif dewan dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai sekretaris dewan pada 16 Desember di Istana Negara.
Dalam tugasnya, DPN akan didukung oleh pendanaan dari anggaran negara yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Perpres juga mengalihkan semua personel dan sumber daya dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) ke Kementerian Pertahanan dalam periode transisi enam bulan dan menghapus Wantannas dengan mencabut Keputusan Presiden No. 101/1999 yang menetapkan
Wantannas.
Namun, sebuah koalisi yang disebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah menyatakan keprihatinan atas pembentukan DPN, dengan mengatakan bahwa itu tidak sejalan dengan Hukum Pertahanan negara bagian.
Koalisi menunjukkan perluasan otoritas di Perpres pada tugas DPN yang disimpan terlalu luas.
“Otoritas luas DPN memiliki potensi tinggi untuk penyalahgunaan kekuasaan,” seorang anggota koalisi, direktur Imparsial Ardi Manto Adiputro mengatakan pada konferensi pers di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (19/12).
Sementara mengakui bahwa Undang-Undang Pertahanan Negara mengamanatkan pembentukan DPN, Pasal 15 (2) hanya menetapkan bahwa dewan berfungsi sebagai penasihat bagi Presiden dalam menentukan kebijakan umum pertahanan dan penyebaran komponen pertahanan negara.
Perpres, menyatakan bahwa dewan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (f), yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pertahanan Negara.
Ardi menekankan bahwa dengan otoritasnya yang luas, yang dapat ditafsirkan dalam berbagai cara, DPN memiliki potensi untuk menjadi institusi super yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. (die)