Jakarta | Militan – Pemerintah telah meningkatkan upayanya untuk mengekang penyakit perjudian daring, yang dinikmati oleh sekitar 8,8 juta orang Indonesia dan memiliki omset ilegal sebesar Rp 900 triliun tahun ini saja.
Perjudian dari semua jenis adalah ilegal di negara ini. Berdasarkan KUHP, orang-orang yang berpartisipasi dalam atau menyelenggarakan acara perjudian dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga membatasi distribusi perangkat lunak perjudian daring, dengan orang-orang yang ditemukan berbagi program semacam itu menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun.
Terlepas dari pencegah ini, situs judi online terus berkembang di seluruh negeri. Situs web sering diiklankan sebagai game seluler online, mempersulit upaya penegakan hukum terhadap mereka.
Tekanan mulai meningkat pada pemerintah untuk memberantas situs perjudian ini, mendorong administrasi presiden saat itu Joko Widodo untuk membentuk gugus tugas pada bulan Juni untuk mengekang perjudian online, upaya terkoordinasi pertama oleh pemerintah.
Gugus tugas dibentuk mengikuti laporan dari Laporan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK), yang mengungkapkan pada bulan Juni bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif nasional dan regional berpartisipasi dalam perjudian daring, membantah persepsi bahwa hal itu hanya memengaruhi orang berpenghasilan rendah dan menengah.
Di antara tugasnya adalah membekukan rekening bank yang digunakan dalam bisnis perjudian ilegal dan menghapus situs web dan iklan ilegal.
Sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada bulan Oktober, dia terus mengatakan akan terus berperang dalam melawan perjudian daring.
Di antara kasus terbaru adalah penangkapan 10 karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang diduga memeras uang dari ribuan situs web perjudian online dengan imbalan mengizinkan mereka beroperasi di negara tersebut. Polisi menyita setidaknya Rp 176 miliar yang dikumpulkan dari operasi yang dijalankan oleh pegawai kementerian dari bulan April hingga November.
Polisi juga menginterogasi mantan menteri komunikasi dan informasi Budi Arie Setiadi pada hari Kamis (19/12) pihak kepolisian mengatakan bahwa Budi Arie, yang sekarang menjadi menteri koperasi, hanya diinterogasi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain upaya hukum, pemerintah juga telah meminta platform media sosial dan penyedia telekomunikasi untuk mengambil tindakan yang lebih proaktif terhadap perjudian daring.
Pemerintah juga setuju untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi utama, termasuk Telkomsel milik negara dan XL Axiata, dalam mendidik masyarakat tentang bahaya perjudian daring.
Upaya ini akan mencakup pengiriman peringatan teks kepada pengguna ponsel dan memberlakukan batas Rp 1 juta pada transfer kredit telepon antar pengguna. Transfer kredit sering disalahgunakan oleh pengguna untuk perjudian online.
Tetapi kemanjuran upaya ini telah dipertanyakan oleh pengamat, seperti Wahyudi Djafar dari kelompok hak asasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), yang mengatakan pemerintah masih terlalu fokus pada penegakan hukum dalam mengekang perjudian online.
“Ketika Anda menangkap satu dealer, lebih banyak dealer dan situs web akan muncul karena algoritma yang digunakan dalam perjudian online membuat orang kecanduan untuk menciptakan permintaan,” kata Wahyudi.
“Masalah dengan perjudian daring adalah kecanduan. Sama seperti dalam kejahatan narkoba, pihak berwenang seharusnya tidak menuntut pengguna, hanya pengedarnya. Pemerintah harus mendorong untuk mencegah pengguna menjadi kecanduan melalui rehabilitasi dan literasi digital,” lanjutnya
Pihak berwenang dan pengamat telah berada dalam keadaan siaga merah sehubungan dengan perjudian daring karena serentetan pembunuhan dan bunuh diri selama setahun terakhir yang terkait dengan taruhan ilegal.
Pada bulan September, seorang pria dari kabupaten Sumedang, Jawa Barat membunuh istrinya sendiri karena dia menolak memberinya uang untuk membayar hutang yang timbul melalui kebiasaan berjudinya.
Tiga bulan sebelumnya, seorang polisi wanita di Jawa Timur membakar suaminya karena kebiasaan berjudinya. Sang suami, yang juga seorang petugas polisi, menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk mendanai kecanduannya daripada membeli kebutuhan rumah tangga.
Kasus bunuh diri yang terkait dengan perjudian daring juga telah dilaporkan, dengan seorang perwira di Angkatan Laut menembak dirinya sendiri pada bulan April di sebuah pangkalan di Dataran Tinggi Papua setelah mengumpulkan hutang lebih dari Rp 800 juta. (die)