Jakarta | Militan – Presiden Prabowo Subianto, telah mengatakan dia mungkin akan mengampuni orang-orang yang terlibat dalam korupsi jika mereka mengembalikan apa yang mereka curi. Menggarisbawahi komitmennya untuk mengatasi korupsi; rencana yang efisien untuk memulihkan kerugian negara segera dipertanyakan oleh pengamat.
Berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo pada hari Rabu (18/12) selama kunjungannya ke Mesir, Prabowo mengatakan dia akan menerapkan rencana untuk mengambil keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam beberapa minggu atau bulan mendatang.
“Hei, kalian para koruptor, atau mereka yang telah mencuri dari orang-orang. Jika Anda mengembalikan apa yang Anda curi, kami mungkin akan memaafkan Anda. Tapi tolong kembalikan,” kata Prabowo.
Dia tidak memberikan rincian tentang rencananya, tetapi mengatakan pemerintahnya mungkin menyediakan cara bagi pelaku kesalahan untuk secara diam-diam mengembalikan apa yang dicuri.
Aktivis antigraft dengan cepat mengangkat alis mereka setelah mendengar pernyataan Presiden, menunjukkan bahwa mengampuni tersangka korupsi dan narapidana dapat membahayakan upaya negara untuk memerangi korupsi.
“Meskipun Presiden mungkin memiliki niat baik, gagasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku, yang mengamanatkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan kejahatan,” kata Zaenur Rohman dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).
“Daripada menawarkan pengampunan, pemerintah harus membuat instrumen yang efektif untuk mendorong [upaya] antikorupsi dan mendukung tindakan tegas dan keras terhadap tersangka korupsi.” tambahnya
Daripada mengampuni narapidana korupsi, Zaenur menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, sebuah pendekatan di mana para pihak yang dituduh melakukan tindak pidana dapat mencapai kesepakatan dengan jaksa agar proses hukum mereka ditangguhkan sebagai imbalan atas beberapa kondisi yang terpenuhi, seperti pembayaran denda finansial dan kompensasi.
“Negara dapat memperoleh manfaat lebih, tidak hanya pengembalian aset negara yang dicuri, tetapi juga denda tinggi pada pelaku korupsi,” kata Zaenur.
Meningkatkan pemulihan aset juga dapat dicapai melalui undang-undang dengan merombak Undang-Undang Antikorupsi 2001 yang berlaku untuk mengkriminalisasi pengayaan ilegal.
Pembuat kebijakan juga dapat meloloskan RUU penyitaan aset yang sudah lama tertunda untuk memulangkan aset curian yang diambil di luar negeri.
RUU aset telah mengandung selama lebih dari dua masa jabatan presiden sejak dikeluarkan dari daftar undang-undang prioritas Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2012.
Prabowo menjabat pada 20 Oktober dan bersumpah untuk memberantas korupsi dan memperkenalkan pendekatan realistis untuk mencegahnya dengan meningkatkan upah pejabat negara yang dipercayakan dengan anggaran besar.
Para ahli menyoroti perlambatan dalam upaya antikorupsi Indonesia selama 10 tahun pemerintahan pendahulunya Joko Widodo.
Negara ini tidak menunjukkan peningkatan dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International 2023, dengan skor 34; angka yang identik dengan tahun sebelumnya dan di bawah rata-rata global 43.
Gagasan amnesti Prabowo mengikuti keputusannya minggu lalu untuk mengampuni sekitar 44.000 tahanan, sekitar 30 persen dari populasi penjara negara ini. Pengampunan yang direncanakan akan diberikan kepada berbagai narapidana, dari pelanggar narkoba dan aktivis yang dihukum karena pencemaran nama baik hingga orang-orang yang dipenjara di provinsi Papua karena mengkritik pemerintah.
Prabowo juga memperingatkan setiap orang Indonesia yang menerima insentif yang ditawarkan oleh negara untuk membayar kewajiban mereka.
“Selama Anda membayar kewajiban Anda, mematuhi hukum, maka kami akan melihat ke masa depan, kami tidak akan mengangkat apa yang terjadi di masa lalu,” katanya, tanpa merinci.
Sebagai upaya untuk menambah pundi-pundi negara, Indonesia di bawah Jokowi memiliki program amnesti pajak di mana pemerintah memberikan kesempatan bagi individu untuk menyatakan kewajiban atau aset yang belum mereka bayar pajak, dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dilakukan pada tahun 2016, amnesti pajak pertama berhasil mengungkap lebih dari Rp 4,8 kuadriliun, dalam aset tersembunyi dan menghasilkan lebih dari Rp 114 triliun dalam kewajiban pajak.
Iterasi kedua pada tahun 2022 dianggap gagal, setelah menemukan Rp 594 triliun dalam aset tersembunyi, atau sekitar seperdelapan dari amnesti pajak sebelumnya.
Anggota parlemen telah mengajukan iterasi ketiga dari program amnesti pajak sebagai program undang-undang prioritas untuk tahun depan, tetapi para aktivis tidak percaya itu dapat membantu pemerintah memulihkan pendapatan pajak yang hilang. (die)