Jakarta | Militan – Kantor Kejaksaan Jakarta, telah menemukan perangko palsu yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dana di Dinas Kebudayaan Jakarta di Jakarta Selatan.
“Perangko itu digunakan untuk akuntabilitas dalam laporan pelaksanaan kegiatan, seperti perangko untuk lokakarya seni atau perangko untuk UMKM [perusahaan mikro, kecil dan menengah],” kata kepala bagian informasi hukum Kantor Kejaksaan Jakarta, Syahron Hasibuan, pada hari Rabu (18/12).
Syahron menjelaskan bahwa tujuan awal perangko adalah untuk mengeluarkan anggaran untuk lembaga budaya, namun ternyata perangko itu palsu dan disalahgunakan.
Perangko fiktif kemudian digunakan dalam laporan aktivitas yang diduga tidak sejalan dengan implementasi aktual di lapangan.
Kantor Kejaksaan Jakarta mencurigai kerugian lebih dari Rp 150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran badan budaya tersebut.
Administrasi kota mengonfirmasi menerima surat pemberitahuan dari kantor kejaksaan provinsi mengenai dugaan perbedaan aktivitas anggaran di lembaga budaya.
Penjabat Gubernur Jakarta telah menginstruksikan inspektorat kota untuk menyelidiki secara menyeluruh kegiatan anggaran 2023 dari badan budaya.
Investigasi mengungkapkan beberapa tuduhan kerugian regional karena perbedaan dalam beberapa sampel aktivitas.
Inspektur kota saat ini juga menghitung tingkat kerugian.
Menurut sekretaris agensi budaya, penggerebekan itu juga termasuk rumah kepala divisi pemanfaatan budaya agensi dan kantor entitas swasta.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari Kantor Kejaksaan Jakarta. Tentu saja, kami siap membantu kantor kejaksaan dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” kata penjabat kepala Badan Komunikasi, Informasi, dan Statistik Jakarta, Budi Awaluddin. (die)