close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Anggota DPR Mengusulkan Masa Berlaku Seumur Hidup Untuk SIM

spot_img

Jakarta | Militan – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Sudding mengusulkan perpanjangan masa berlaku SIM, sertifikat registrasi kendaraan, dan plat nomor dari lima tahun hingga masa berlaku seumur hidup.

“Saya meminta agar perpanjangan SIM, sertifikat registrasi kendaraan, dan plat nomor dipertimbangkan kembali, itu hanya perlu dilakukan sekali,” kata Sarifuddin dalam rapat bersama Kepala Korlantas di Jakarta pada Rabu (4/12).

Sarifuddin, dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berbicara selama pertemuan kerja antara Komisi III DPR, yang mengawasi masalah keamanan dan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

Saat ini ketiga dokumen tersebut berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap lima tahun. Sertifikat pendaftaran juga mencakup dokumen pajak kendaraan tahunan yang harus dibayar setiap tahun.

Sarifuddin berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini harus berlaku seumur hidup, sama seperti kartu identitas.

Menurut Sudding, membuat SIM, sertifikat registrasi kendaraan dan plat nomor yang berlaku seumur hidup akan meringankan beban masyarakat, yang sering menghadapi biaya tinggi dan prosedur rumit saat memperbarui dokumen kendaraan mereka.

“Surat izin mengemudinya kecil, sertifikat pendaftaran kendaraannya juga tidak besar, tetapi biayanya tinggi. Dan ini adalah beban yang berat bagi masyarakat,” kata Sarifuddin.

Dia juga mengkritik sistem pembaruan dokumen, menyarankan bahwa itu menguntungkan vendor daripada melayani kepentingan publik.

“Pembaruan adalah untuk kepentingan vendor dan bukan untuk meningkatkan pendapatan negara non-pajak,” katanya.

Sarifuddin menyarankan bahwa dalam kasus pelanggaran lalu lintas, dokumen harus ditandai dengan lubang dan jika batas tertentu terlampaui kepemilikan dapat dicabut.

Dia juga menyebutkan bahwa proposal ini sebelumnya telah dibahas dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dijanjikan akan dievaluasi.

Selama pertemuan, Aan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak petisi untuk membuat SIM berlaku seumur hidup.

Pemohon kemudian berargumen bahwa SIM harus diperlakukan seperti kartu e-ID dengan masa berlaku seumur hidup.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa argumen pemohon untuk menyelaraskan masa berlaku SIM dengan kartu e-ID tidak dapat diterima, karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai daftar untuk pengendara yang mencakup identitas lengkap pengemudi dan data dalam daftar pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung investigasi polisi, pertanyaan, dan identifikasi forensik,” kata Enny.

Aan juga menjelaskan bahwa pengadilan telah mendasarkan keputusannya pada kebutuhan polisi forensik, karena perpanjangan SIM diperlukan untuk tujuan identifikasi dan penegakan hukum.

Dia mengatakan bahwa data individu mungkin berubah seiring waktu, sehingga pembaruan berkala diperlukan. Namun, dia meyakinkan bahwa semua umpan balik akan ditinjau dengan cermat. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...
Berita terbaru
Berita Terkait