Jakarta | Militan – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Sudding mengusulkan perpanjangan masa berlaku SIM, sertifikat registrasi kendaraan, dan plat nomor dari lima tahun hingga masa berlaku seumur hidup.
“Saya meminta agar perpanjangan SIM, sertifikat registrasi kendaraan, dan plat nomor dipertimbangkan kembali, itu hanya perlu dilakukan sekali,” kata Sarifuddin dalam rapat bersama Kepala Korlantas di Jakarta pada Rabu (4/12).
Sarifuddin, dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berbicara selama pertemuan kerja antara Komisi III DPR, yang mengawasi masalah keamanan dan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
Saat ini ketiga dokumen tersebut berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap lima tahun. Sertifikat pendaftaran juga mencakup dokumen pajak kendaraan tahunan yang harus dibayar setiap tahun.
Sarifuddin berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini harus berlaku seumur hidup, sama seperti kartu identitas.
Menurut Sudding, membuat SIM, sertifikat registrasi kendaraan dan plat nomor yang berlaku seumur hidup akan meringankan beban masyarakat, yang sering menghadapi biaya tinggi dan prosedur rumit saat memperbarui dokumen kendaraan mereka.
“Surat izin mengemudinya kecil, sertifikat pendaftaran kendaraannya juga tidak besar, tetapi biayanya tinggi. Dan ini adalah beban yang berat bagi masyarakat,” kata Sarifuddin.
Dia juga mengkritik sistem pembaruan dokumen, menyarankan bahwa itu menguntungkan vendor daripada melayani kepentingan publik.
“Pembaruan adalah untuk kepentingan vendor dan bukan untuk meningkatkan pendapatan negara non-pajak,” katanya.
Sarifuddin menyarankan bahwa dalam kasus pelanggaran lalu lintas, dokumen harus ditandai dengan lubang dan jika batas tertentu terlampaui kepemilikan dapat dicabut.
Dia juga menyebutkan bahwa proposal ini sebelumnya telah dibahas dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dijanjikan akan dievaluasi.
Selama pertemuan, Aan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak petisi untuk membuat SIM berlaku seumur hidup.
Pemohon kemudian berargumen bahwa SIM harus diperlakukan seperti kartu e-ID dengan masa berlaku seumur hidup.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa argumen pemohon untuk menyelaraskan masa berlaku SIM dengan kartu e-ID tidak dapat diterima, karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
“Selain itu, SIM berfungsi sebagai daftar untuk pengendara yang mencakup identitas lengkap pengemudi dan data dalam daftar pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung investigasi polisi, pertanyaan, dan identifikasi forensik,” kata Enny.
Aan juga menjelaskan bahwa pengadilan telah mendasarkan keputusannya pada kebutuhan polisi forensik, karena perpanjangan SIM diperlukan untuk tujuan identifikasi dan penegakan hukum.
Dia mengatakan bahwa data individu mungkin berubah seiring waktu, sehingga pembaruan berkala diperlukan. Namun, dia meyakinkan bahwa semua umpan balik akan ditinjau dengan cermat. (die)