Jakarta | Militan – Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang meminta gubernur untuk menunggu pemerintah pusat terkait menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang seharusnya diumumkan pada hari Kamis (21/11).
Sunardi Manampiar Sinaga, kepala hubungan masyarakat kementerian ketenagakerjaan, mengatakan peraturan baru akan memperhitungkan beberapa aspek termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dari 1 November, masih dalam peninjauan.
“Jadi sesuai dengan pernyataan Menteri Tenaga Kerja Yassierli sebelumnya, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya di Jakarta pada hari Kamis,
Sunardi meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu aturan upah minimum 2025, karena pemerintah akan dengan hati-hati mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Upah minimum 2025 akan meningkat, itu sudah pasti,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengklaim dalam pernyataan yang dikeluarkan awal bulan ini.
Said menyatakan harapannya bahwa, Presiden Prabowo Subianto akan menghormati Konstitusi dan memastikan kepatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dari tiga tahun lalu untuk mengubah ketentuan yang ditentukan.
Pada akhir Oktober, serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8 hingga 10 persen dan penghapusan ketentuan tertentu dari Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Mereka juga memperingatkan tentang kemungkinan pemogokan nasional jika tuntutan pekerja tidak kunjung tercapai.
November biasanya merupakan bulan ketika para pejabat menentukan upah minimum untuk tahun berikutnya.
Pada hari Rabu (20/12) Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa mereka tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai referensi untuk menghitung upah minimum, termasuk UMP 2025 mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri, tidak yakin kapan pemerintah akan menyelesaikan peraturan mengenai rumus untuk menghitung upah minimum 2025.
Indah mengatakan, diskusi tentang masalah ini sedang berlangsung antara pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. (die)