Jakarta | Militan – Komisi XI DPR pada hari Rabu (13/11), mengadakan rapat kerja yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani, dirinya mengatakan terkait keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN”.
Hal ini menimbulkan reaksi negatif para publik yang mereka tidak percaya terhadap pemerintah kalau uang pajak yang mereka bayarkan nantinya “akan kembali ke masyarakat” dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.
“Masyarakat kita tidak percaya kalau uang pajak yang mereka keluarkan akan kembali ke mereka,” kata Fajry manajer riset (CITA), pada hari Jumat (15/11).
Fajry yakin masyarakat akan menerima kalau nantinya akan ada kenaikan tarif jika kenaikan ini selaras dengan perbaikan pelayanan publik, alias akan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang.
Dalam sistem PPN, pihak pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari para konsumen, lalu menyetorkannya ke negara, serta melaporkan jumlah PPN.
Cara menghitung PPN sendiri adalah dengan mengalikan harga barang ataupun jasa dengan tarif PPN.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Tambahan Pada Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah pertama kali tarif PPN diatur sebesar 10%.
Besaran kecilnya tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah, dengan batas minimum 5% dan maksimum 10%.
Ketika menjabat sebagai presiden, Joko Widodo kala itu melakukan perubahan yang signifikan terkait tarif PPN melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut UU HPP, tarif PPN dinaikkan secara
bertahap. Mulai pada bulan April 2022, tarif PPN ditetapkan sebesar 11%. Selanjutnya, pada tahun 2025 nanti, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12%.
Ketika PPN naik menjadi 11% pada tahun 2022, kala itu juga mendapat sambutan negatif dari masyarakat juga muncul.
Sri Mulyani menyatakan rencananya terkait kenaikan PPN bakal tetap ia jalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini termasuk dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid tersebut, disebutkan PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menkeu menyebut Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) harus dijaga, sekaligus nantinya mampu merespons berbagai krisis.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” ungkapnya.
Terkait dengan kenaikan PPN, Dwi Astuti, selaku Direktur (Ditjen) Pajak, mengatakan bahwa penyesuaian tarif PPN tersebut berdiri sendiri dan tidak terkait dengan penyesuaian tarif pajak lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak, menurutnya telah dan terus melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak terkait PPN 12% melalui berbagai kanal media sosial dan seminar. (die)