Jakarta | Militan – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 7 beleid tersebut, Badan berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Badan ini dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.
Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;
- Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Melaksanakan administrasi Badan; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Dan berdasarkan Pasal 52 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh kepala. Yang artinya, Sri Mulyani yang bertanggung jawab untuk memimpin badan tersebut.
Nantinya akan terdapat sekretariat badan serta enam pusat yang menunjang fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Selain badan tersebut, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (die)