Jakarta | Militan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bukan bagian dari gratifikasi.
Lantaran suami Erina Gudono tersebut bukan penyelenggara negara.
Ghufron menjelaskan, Kaesang bukan penyelenggara negara lantaran sudah berpisah Kartu Keluarga (KK) dengan Presiden ke-7 Rl Joko Widodo (Jokowi). Kaesang sudah memiliki keluarga sendiri setelah menikah dengan Erina Gudono.
“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (1/11).
Sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK pada Selasa (16/9) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Ia mengklarifikasi kepada KPK soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’ pesawatnya teman saya,” ujarnya.
Dan untuk lebih detailnya, Kaesang mengatakan bisa ditanyakan langsung kepada pihak KPK. (die)